Menuju konten utama

Kemendag Susun Peta Potensi Ekspor Sektor Jasa

Sektor jasa tumbuh mengalami pertumbuhan tertinggi selama 7 tahun terakhir jika dibandingkan dengan sektor pertanian dan manufaktur.

Kemendag Susun Peta Potensi Ekspor Sektor Jasa
Proses perakitan mesin Tunnel Boring Machine (TBM) yaitu alat bor raksasa yang didatangkan khusus dari Zhanghuabang Wharf, Shanghai Tiongkok, Rabu (27/3/2019). FOTO/PR KCIC

tirto.id - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan berencana menyusun peta potensi ekspor sektor jasa. Hal ini terkait dengan tren peningkatan sektor jasa di Indonesia.

Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Arlinda mengatakan, pertumbuhan sektor jasa meningkat seperti pada 2018.

Nilai sektor jasa, kata dia, mencapai pertumbuhan tertinggi selama 7 tahun terakhir jika dibandingkan dengan sektor pertanian dan manufaktur.

"Sektor jasa memiliki prospek yang besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun-tahun mendatang. Kemendag terus berupaya menjadikan sektor jasa sebagai andalan untuk mendongkrak neraca perdagangan nasional dan menggantikan sektor industri yang terus menurun," kata dia ditemui di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Kontribusi sektor jasa, kata dia, terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2018 mencapai 54 persen atau 47 persen tenaga kerja memperoleh penghidupan dari sektor ini. Nilai ini meningkat dibandingkan tahun 2017 yang tercatat sebesar 43,6 persen.

Dengan pemetaan sektar jasa, kata dia, diharapkan berkontribusi yang lebih besar lagi terhadap ekspor nonmigas yang tahun ini ditargetkan tumbuh 7,5 persen.

Menurut dia, kebijakan yang bisa diterapkan mendongkrak sektor jasa dengan memberi insentif untuk mendorong ekspansi bisnis produk jasa ke mancanegara.

"Diperlukan sinergi antara kementerian/lembaga terkait dalam memilih skema insentif yang dapat memberi gairah kepada para pelaku usaha untuk melakukan ekspansi bisnis produk jasa ke luar negeri. Pemerintah juga akan berupaya menyiapkan insentif menarik pelaku usaha global untuk memilih di Indonesia sebagai pusat operasi jasa regional," ujar dia.

Upaya ini, kata dia, perlu diimbangi dengan menambah jumlah sektor jasa yang dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).

Saat ini, ada 3 jenis jasa yang dikenakan PPN nol persen, yaitu jasa maklon (penyedia bahan baku penolong), jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi. Sedangkan sebagian besar sektor jasa lain masih dikenakan PPN 10 persen.

"Pengenaan PPN nol persen dapat diterapkan untuk jasa yang dikonsumsi di luar negeri," ungkap Arlinda.

Perlu juga dipercepat proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), karena merek yang belum terdaftar dapat merugikan pelaku usaha.

"Semakin cepat proses pendaftaran, maka dapat membantu para pelaku usaha agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan bisnis jasanya," ujar dia.

Baca juga artikel terkait SEKTOR JASA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali