Menuju konten utama

Kemendag Akui Minyak Goreng Murah Sulit Didapatkan Masyarakat

Untuk itu, Kemendag memastikan 40 juta liter minyak goreng murah akan didistribusikan ke pasar retail dan tradisional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kemendag Akui Minyak Goreng Murah Sulit Didapatkan Masyarakat
Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan buka suara mengenai sulitnya masyarakat mendapatkan minyak goreng. Ia mengungkapkan stok minyak goreng bukan langka, namun memang saat ini masyarakat sulit untuk mendapatkan minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Saat ini bukan langka. Tapi masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai harga pemerintah," jelas dia dalam Diskusi Pelayanan Publik Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng, bersama Ombudsman RI, Selasa (8/2/2022).

Oke menjelaskan, kesulitan masyarakat saat ini mengenai minyak goreng akan hilang seiring tidak adanya panic buying yang dilakukan seperti saat ini.

"Ritel modern Rp 14.000/liter jadi pada panic buying karena di pasar tradisional belum lengkap. Ini sifatnya sementara dan seminggu ke depan sudah lancar," jelas dia.

Adapun untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng murah di pasar, ia memastikan sudah ada 40 juta liter minyak goreng murah yang didistribusikan ke pasar retail dan tradisional yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Saya sudah dapat laporan 180 ribu ton sudah berangkat. Jadi ada sekitar 36-40 juta liter sudah mulai didistribusikan," kata dia.

Selain itu khusus untuk minyak goreng di pasar retail, Kementerian perdagangan juga sudah mempersiapkan sebanyak 12 juta liter minyak goreng yang harganya sudah disesuaikan dengan HET.

"Yang 12 juta liter sudah 50 persen," ujar dia.

Sebelumnya, untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasar pemerintah memberlakukan domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi eksportir minyak goreng untuk menjual 20 persen kuota ekspornya khusus untuk kebutuhan di dalam negeri. Kebijakan DPO juga diterapkan dengan penetapan harga yaitu Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga CPO internasional.

"Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sehingga sekarang kebijakan DMO dan DPO itu maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," ujar Oke.

Langkah itu dilakukan untuk mendukung penerapan harga minyak goreng di dalam negeri dijual sesuai dengan HET. Yaitu minyak goreng curah, hanya boleh dijual paling mahal Rp11.500/liter, kemudian minyak goreng dengan kemasan sederhana wajib dijual paling mahal Rp13.500/liter, kemudian minyak goreng dengan kemasan premium tidak boleh dijual lebih dari harga Rp14.000/liter.

Sebagai informasi kebutuhan minyak goreng nasional saat ini mencapai 5,7 juga kiloliter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri. Adapun ia memaparkan kebutuhan rumah tangga di tahun ini mencapai 3,9 juta kiloliter dan yang terdiri dari 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231 ribu kiloliter kemasan sederhana dan 2,4 juta kiloliter curah. Kemudian untuk kebutuhan industri diperkirakan sebesar 1,8 juta kiloliter.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri