Menuju konten utama

Temuan Satgas Pangan: Minyak Goreng Langka karena Pengiriman Telat

Satgas Pangan Polri mengecek ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng pada retail modern di Jabodetabek.

Temuan Satgas Pangan: Minyak Goreng Langka karena Pengiriman Telat
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

tirto.id - Satgas Pangan Polri mengindikasikan kelangkaan minyak goreng di Jabodetabek lantaran keterlambatan pengiriman. Hal itu diketahui setelah Satgas Pangan mengecek ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng pada retail modern di wilayah tersebut.

“Penyebab kekosongan stok karena terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng. Untuk mengendalikan (stok), dibatasi pembelian sebanyak satu liter,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (8/2/2022).

Temuan lainnya yaitu pada retail-retail modern besar seperti Lotte Mart dan Hypermart, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi atau aman, penyaluran dari distributor lancar dan penjualan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp14.000/liter.

Sementara retail-retail modern kecil seperti Indomaret dan Alfamart, mayoritas ketersediaan kosong, distribusi dilaksanakan 2-4 hari sekali, harga penjualan mengikuti harga eceran tertinggi yakni Rp14.000/liter.

“Konsumen memilih membeli minyak goreng di retail modern karena harganya mengikuti kebijakan pemerintah sesuai harga eceran tertinggi sebesar Rp14.000/liter, lebih murah dari harga di pasar tradisional,” sambung Whisnu.

Hal itu diketahui, setelah Satgas Pangan meminta keterangan sejumlah kepala toko dan pembeli, serta mengobservasi aktivitas jual-beli di retail modern.

Whisnu menambahkan, saat ini Satgas Pangan masih mengecek ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng di pasar tradisional kawasan Jabodetabek.

Selain pengecekan di lapangan, Satgas Pangan juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Hal itu guna mengetahui hambatan dalam implementasi kebijakan harga minyak goreng sesuai jenis, kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta kebijakan refaksi.

Baca juga artikel terkait HARGA MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Bisnis
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan