tirto.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkap alasan dibalik permasalahan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng yang belum merata. Adapun seharusnya HET untuk minyak goreng sudah terealisasi pada 1 Februari 2022.
Dengan rincian minyak goreng curah, wajib dihargai paling mahal Rp11.500/liter, kemudian minyak goreng dengan kemasan sederhana wajib dihargai paling mahal Rp13.500/liter, kemudian minyak goreng dengan kemasan premium tidak boleh dihargai lebih dari harga Rp14.000/liter.
Saat ini, kata Lutfi para pedagang tengah melakukan proses mencampur minyak goreng berharga tinggi yang dibeli sebelumnya dengan minyak goreng murah. Lutfi pun yakin, dalam 3-4 hari ke depan, harga minyak goreng akan mengikuti HET yang sudah ditetapkan.
"Negara kita luas ya dari Sabang sampai Merauke jadi ini kami lagi mencoba untuk masuk di pasar tradisional terutama untuk minyak curah bisa sesuai dengan harga. Nah kemarin itu harganya Rp18 ribu, Rp19 ribu sekarang ini dengan mereka proses blending mencakup sama-sama, harganya sudah turun Rp14 ribu di dalam 2-3 hari ke depan menjadi Rp11.500/liter," kata Lutfi saat melakukan kunjungan dan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022).
Ia menjelaskan, ketika minyak curah murah sudah disuplai ke pasar induk seperti Kramat Jati stok juga akan kembali stabil. Jika persediaan minyak curah di pasar tradisional sudah tersedia dengan harga sesuai HET maka pembeli akan mulai terpecah tidak fokus membeli minyak goreng di retail modern
"Ketika pasar curahnya sudah ada. Presure untuk membeli di retail modern itu akan berkurang. Kemudian nanti seumpamanya akan normal di mana semua nanti akan mengikuti HET karena yang kita intervensi itu adalah harga CPO di ujungnya," terang dia.
Setelah pasar induk dipenuhi minyak goreng murah, maka ia yakin dalam dua sampai tiga hari ke depan harga minyak goreng akan kembali stabil di bawah Rp14.000/liter.
"Jadi insyaallah ini akan normal," terangnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto