tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyatakan, kondisi pasar kerja di Indonesia setelah pandemi COVID-19 ini, berdampak pada sisi permintaan dalam pasar tenaga kerja.
Total pekerja terdampak dari sisi permintaan pasar sebesar 18,45 juta orang atau 96,6 persen dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19.
Menurutnya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pandemi, sesungguhnya tidak terlalu berkontribusi besar terhadap tingkat pengangguran secara umum.
"Sebab langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena COVID-19. Persentase tenaga kerja di sektor informal selama masa pandemi cenderung meningkat dari 56,64 persen pada Februari 2020 menjadi 59,62 persen pada Februari 2021," jelas dia, Kamis (9/9/2021).
Anwar menjelaskan, dari sisi regulasi Kemnaker telah menerbitkan 2 Permenaker, 2 Kepmenaker, dan 4 Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi.
Sesuai regulasi di atas, dari sisi pengupahan, pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja.
"Dalam menjalankan program bantuan subsidi gaji/upah tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," terang dia.
Dampak PPKM terhadap jumlah pengangguran berdampak pada tingkat pengangguran. Ini diindikasikan dari data sebelumnya terkait pengangguran karena COVID-19, selain itu perubahan pencarian lapangan kerja lebih banyak pada bidang digital yang terjadi secara intens selama masa pandemi.
"Kondisi ini diindikasikan dari beberapa hal seperti persentase penduduk bekerja di sektor pertanian selama masa pandemi Covid-19 meningkat dari 29,23 persen pada Februari 2020 menjadi 29,59 persen pada Februari 2021," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali