tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapat Bantuan Bubsidi Upah (BSU).
"Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 tahun 2021," tulis Kemenaker dalam keterangan resminya, Kamis (9/9/2021).
Kriteria yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
"Kemudian pada Juni pekerja masih aktif menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran peserta sampai bulan Juni 2021," tulis Kemenaker.
Syarat lainnya yakni calon penerima BSU bukan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1 Juta yang akan ditransfer melalui bank Himbara/BUMN. Untuk mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa eligibilitas mereka sebagai penerima dana BSU.
Pencairan BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah terealisasi kepada 3,2 juta pekerja. Angka itu masih jauh dari target penerima BSU yakni 8,7 juta pekerja pada 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan jumlah itu merupakan 37,4 persen dari total target penerima BSU yang ditargetkan cair seluruhnya pada Oktober 2021.
“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol [rekening kolektif] sudah berjalan," kata Ida, Selasa (7/9/2021).
Penyaluran BSU 2021 sudah melewati tiga tahap. Tahap I telah tersalurkan kepada 947.436 pekerja, tahap II tersalurkan kepada 1.145.598 pekerja, dan tahap III tersalurkan kepada 1.158.529 pekerja.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan