tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 465.340 pekerja gagal mendapat bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tahap I hingga IV.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan dari 5,5 juta lebih data yang dikolektif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), 465.340 calon penerima sudah terdaftar bantuan sosial lain.
"Karena sudah mendapat program pemerintah yang lain. Hasil pemadanan dengan data program keluarga harapan (PKH), program kartu pra kerja, dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM)," kata Anwar kepada reporter Tirto, Jumat (3/9/2021).
Menurut Anwar, kebanyakan pekerja yang gagal menerima subsidi gaji sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Kriteria penerima BSU pada 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Kemudian, pekerja bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja yakni Rp1 Juta yang ditransfer melalui bank Himbara/BUMN.
Untuk mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa eligibilitas pekerja sebagai penerima dana BSU.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan