tirto.id - Kementerian Agama akan segera mempelajari dampak dari pembatalan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Mahkamah Agung (MA) membatalkan ini setelah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat memohon uji materi baru-baru ini.
"Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun, kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media," kata Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman seperti dikutip dari Antara, Sabtu (8/5/2021).
Dalam kajian nanti akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang juga merancang peraturan ini.
Zaman mengatakan tujuan terbitnya SKB itu sebenarnya baik, yaitu untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, dan sikap moderat dalam beragama. "Kami berharap dengan SKB ini meminimalisasi pandangan intoleran, baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya," kata dia.
Dia bilang SKB ini dibuat untuk menumbuhkan rasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah.
Dalam SKB disebutkan bahwa sekolah negeri tidak boleh mewajibkan seragam yang identik dengan agama seperti jilbab kepada siswi. Sekolah negeri juga tidak boleh melarang peserta didik untuk mengenakan seragam sesuai agama yang diyakini.
Peraturan ini dibuat setelah ramai kabar seorang siswi beragama Kristen dipaksa pakai jilbab oleh sekolahnya, SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Video si orang tua anak dan pihak sekolah berdebat viral di media sosial dan membuat para pejabat pusat berkomentar.
Kuasa hukum LKAAM, Imra Leri Wahyuli, mengatakan "dengan dikabulkannya gugatan, maka tidak ada halangan bagi pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat dalam menjaga nilai-nilai luhur adat Minangkabau yang sejalan dengan agama Islam." Dengan kata lain, mungkin kasus di SMK Negeri 2 Padang akan terulang.
MA sendiri mengabulkan uji materi peraturan ini dengan sejumlah alasan. Mereka menilai SKB tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, misalnya sejumlah pasal dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Editor: Rio Apinino