tirto.id - Sejumlah jemaah haji tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi. Terkait hal itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Saiful Mujab menegaskan, jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan tetap diberangkatkan jika seluruh persyaratan telah terpenuhi.
"Kami pastikan, jemaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi," kata Diryan DN Saiful Mujab, di Jakarta, dikutip Sabtu(3/6/2023).
Dia menuturkan, ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan jemaah. Salah satunya, belum terpenuhinya prasyarat kesehatan dan menyelesaikan persyaratan imigrasi seperti terbitnya visa haji.
"Misalnya, karena gangguan kesehatan tertentu, maka tidak mungkin diterbangkan di kloter berjalan. Harus ada pemulihan dulu. Nah, nanti akan diusahakan bisa berangkat pada kloter berikutnya," ujar Mujab.
Hal yang sama juga diberlakukan untuk jemaah yang terkendala keberangkatannya karena visa. Kemenag, kata Mujab, menemukan banyak jemaah yang mengalami hambatan sehingga saat waktunya tiba mereka belum keluar.
"Akibatnya, mereka tertunda keberangkatannya tidak bersama dengan kloter yang telah ditetapkan. Nah yang begini kita akan tunggu. Sampai visanya keluar, nanti kita berangkatkan dengan kloter selanjutnya. Ingat, tertunda bukan berarti batal berangkat," kata Mujab.
Diketahui, pada tahun 2023, kuota Jemaah Haji Indonesia berjumlah 221.000, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus dan 4.200 petugas haji, yang diberangkatkan melalui 13 Bandar Udara Embarkasi Haji.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin