tirto.id - Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M masih tetap Rp49,812.700 (55,3%).
Sementara itu nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Jumlah Nilai Manfaat ini menurun dari usulan sebelumnya Selasa (14/2) sebesar Rp40.211.298.
Sedangkan untuk besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diketok senilai Rp90.023.000.
Angka ini jauh berkurang dari usulan awal Bipih yang dipatok di angka Rp69.193.733,600 (70%) dan BPIH sebesar Rp98.379.021.
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengatakan, dalam kesimpulan RDP Panja Haji DPR RI bersama Kemenag dan BPKH itu pun menyepakati bahwa jemaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak lagi dibebankan tambahan biaya.
Setidaknya terdapat 84.609 calon jemaah haji (Calhaj) di tahun 2020 yang batal berangkat lantaran pandemi Covid-19.
"Sementara untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2022 lalu sebanyak 9.864 dikenakan tambahan biaya sebesar 9,4 juta," kata Maman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Kiai Maman menambahkan, keputusan ini merupakan bentuk keadilan bagi para calon jemaah haji lunas tunda yang harusnya berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 dan 2022.
Namun lantaran pandemi Covid-19 terpaksa keberangkatan haji harus diurungkan. Apalagi mereka pun punya hak lebih nilai manfaat dari rekening virtual jemaah haji sejak tahun pelunasan.
Politisi PKB ini mengungkapkan, dari hasil pengelolaan BPKH, nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 mencapai Rp845,7 miliar.
Dalam kesimpulan Panja yang digelar di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI ini juga menyepakati sejumlah poin, seperti jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 40 hari.
"Juga pemenuhan menu katering untuk konsumsi jemaah WNI dengan mempertimbangkan cita rasa Nusantara dan mengutamakan kandungan bahan baku serta pekerja asal Indonesia," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri