tirto.id - Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta sedang menyiapkan aplikasi khusus bagi calon jemaah untuk menghindari praktik penipuan biro perjalanan haji dan umrah.
"Sekarang masih tahap penyempurnaan. Pada Februari atau Maret 2018 aplikasi itu akan kami luncurkan," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid di Yogyakarta, Jumat (26/1/2018).
Menurut Hamid, aplikasi yang diklaim pertama kali ada di Indonesia itu hanya bisa diakses oleh biro perjalanan haji dan umrah yang telah mengantongi izin resmi dan terdaftar di Kemenag DIY.
Melalui aplikasi itu pula, kata dia, Kanwil Kemenag DIY bisa secara langsung mengontrol kinerja masing-masing biro haji dan umrah di DIY.
"Jadi nanti biro umrah akan menginput data calon jemaah ke aplikasi itu. Data yang masuk akan langsung tersambung dan masuk di Kantor Imigrasi sekaligus Kemenag kabupaten/kota," kata dia.
Dengan demikian, kata Hamid, hanya biro haji dan umrah resmi yang memiliki akses ke aplikasi itu saja yang dapat mengurus paspor jamaah. Tanpa melalui jalur aplikasi itu, pengurusan paspor jamaah tidak akan mendapat rekomendasi Kanwil Kemenag DIY dan disetujui Kantor Imigrasi Yogyakarta.
"Untuk di DIY, nanti semua pengurusan paspor jamaah wajib lewat aplikasi itu. Hanya biro haji dan umrah resmi saja yang bisa login," kata dia.
Ia mengatakan selain menjamin keamanan bagi calon jamaah haji dan umrah, aplikasi yang akan diluncurkan tersebut juga akan membuat prosedur pendaftaran haji dan umrah di DIY lebih efisien.
"Yang jelas lebih efisien karena calon jamaah tidak perlu antre lagi di Kanwil Kemenag untuk mendapatkan rekomendasi paspor umrah karena bisa diwakili biro secara online," kata dia.
Ia mengatakan saat ini total jumlah biro travel umrah dan haji khusus yang resmi di DIY sebanyak 63 biro terdiri atas 46 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan 17 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Adapun nama-nama biro travel resmi tersebut dapat diakses melalui laman: https://yogyakarta.kemenag.go.id/index.php/web/detailpengumuman/71.
"Jika ada yang mengetahui nama biro umrah di luar yang ada didaftar kami, masyarakat bisa melapor ke Kemenag DIY," kata dia.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri