Menuju konten utama

Kembali Dibahas, Pemerintah & DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Minerba

Pembentukan panja ini menjadi awal dimulainya pembahasan RUU Minerba antara pemerintah dengan DPR yang sempat tertunda oleh DPR periode 2014-2019.

Kembali Dibahas, Pemerintah & DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Minerba
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Pemerintah dan Komisi VII DPR RI sepakat membuat panitia kerja (Panja) revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Pembentukan panja ini menjadi awal dimulainya pembahasan RUU Minerba antara pemerintah dengan DPR yang sempat tertunda atau di-carry over DPR RI periode 2014-2019.

Rapat antara Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Minerba.

“Jumlah DIM 980 yang terdiri dari 703 kalau enggak salah yang itu jadi substansi yang dibahas di Panja. Jadi semua akan dibahas di panja,” ucap Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Dalam kesepakatan pembentukan panja, pemerintah dan DPR juga menyetujui jumlah anggota panja. Dari pihak pemerintah ada sekitar 60 orang, sementara dari DPR ada 26 orang. Adapun panja akan bekerja mulai pekan depan. Dengan demikian, pembahasan RUU Minerba sudah dimulai pada Februari 2020 ini.

“Senin (17/2/2020) dimulai pembahasannya,” ucap Sugeng,

RUU ini juga sempat mendapat penolakan dari demonstrasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada September 2019 lalu. Mereka menolak lantaran RUU Minerba dianggap bakal melanggengkan energi kotor dan memberi karpet merah bagi perusahaan tambang.

Meskipun statusnya carry over yang disebabkan demonstrasi mahasiswa, Sugeng mengaku kalau pembahasan dan substansi yang sudah ada di sidang paripurna terakhir di 2019 tidak akan mengalami perubahan. Namun, ia memastikan Panja tetap akan melakukan pembahasan dulu sebagaimana proses seharusnya.

“Ini carry over tapi enggak akan menghilangkan pembahasan substansi dan sudah dirumuskan di sidang paripurna. Proses yang lalu secara teknis sudah dilakukan, tidak diulangi, tidak dari nol lagi,” ucap Sugeng.

Soal nasib RUU ini di tengah proses perumusan Omnibus Law, Sugeng mengaku tidak akan terganggu. Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyebutkan keduanya akan berjalan pararel.

Baca juga artikel terkait RUU MINERBA atau tulisan lainnya

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto