tirto.id - Keluarga tersangka, terdakwa, maupun terpidana dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi (tipikor) mulai dari pengadaan Chromebook sampai tata kelola gas alam cair (LNG) Pertamina menyoroti penerapan pasal kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang (UU) Tipikor.
Mereka yang menyatakan dirinya sebagai Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) itu menilai penghitungan kerugian negara yang dipersoalkan dalam perkara Chromebook maupun Pertamina, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap penerapan hukum pidana, terutama ketika keputusan bisnis yang diambil pejabat atau profesional berujung pada proses hukum.
Dalam diskusi KELOPAK mengenai evaluasi pasal kerugian negara yang digelar pada Senin (26/10/2026) kemarin, turut hadir mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sekaligus terpidana kasus pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam.
Ibam mempersoalkan proses penghitungan kerugian negara dalam perkaranya. Ia menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka bersama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berlangsung sebelum penghitungan kerugian negara dilakukan.
“Dari segi kerugian negara, tentang waktu penetapan, saya dan Mas Nadiem ditetapkan sebagai tersangka itu sekitar bulan Juli-September tahun lalu. Tapi kenyataannya kerugian negara itu baru dihitung di sekitar bulan November,” ujar Ibam dalam diskusi tersebut.
Ibam menilai urutan tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka korupsi dapat dilakukan bahkan sebelum besaran kerugian negara ditentukan.
Ia mengingatkan bahwa penghitungan kerugian negara semestinya memiliki dasar yang dapat diuji, mengingat angka tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Ia juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook. Menurutnya, ahli yang dihadirkan dalam persidangan mengakui tidak melakukan pengecekan harga ke pasar ketika menghitung kerugian negara.
Ibam mengatakan pendekatan tersebut dipersoalkan sejumlah vendor dan reseller yang memberikan kesaksian di persidangan. Para vendor disebut menyatakan asumsi margin yang digunakan dalam penghitungan tidak sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.
“Jadi tuduhan kemahalan ya, yang jadi dasar kerugian negara di perkara kami itu dibangun dari asumsi yang selektif dan jauh dari kenyataan di pasar,” ucapnya.
Persoalan lain yang disoroti Ibam adalah pengenaan uang pengganti sebesar Rp5 miliar dalam putusan bandingnya.
Ia mempertanyakan dasar pengenaan uang pengganti tersebut karena, menurut dia, putusan yang sama menyatakan dirinya tidak terbukti menerima keuntungan dari perkara korupsi yang didakwakan.
“Padahal, di putusan yang sama, hakim-hakim sudah menyatakan bahwa saya enggak terbukti menerima keuntungan apapun. Ini dari mana angka Rp5 miliar itu?” tegas Ibam.
Ibam menganggap penerapan uang pengganti tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penafsiran Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ia menilai penafsiran yang terlalu luas dapat berujung pada perampasan harta seseorang tanpa pembuktian yang memadai mengenai keuntungan yang diterima dari tindak pidana korupsi.

Keberatan serupa disampaikan Roria Pakpahan, istri Edward Corne, mantan Manager Trading PT Pertamina Patra Niaga. Ia mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara yang menjerat suaminya dan sejumlah terpidana lain.
Menurut Roria, penghitungan tersebut tidak dapat diuji secara memadai selama persidangan, meskipun penasihat hukum telah berulang kali meminta penjelasan kepada para ahli.
Ia menyebut perkara tersebut menggunakan angka kerugian negara yang sangat besar, yakni Rp285 triliun.
“Kalau ditanya apakah kerugian negara itu terbukti? Saya bisa bilang ke teman-teman yang ikut di persidangan, kami pun tidak bisa menguji kerugian negara itu dihitungnya gimana,” tutur Roria.
Roria mengatakan besarnya angka yang digunakan dalam perkara tersebut harus disertai metode penghitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mempersoalkan dampak putusan terhadap para terdakwa, yang menurutnya tidak menerima keuntungan pribadi dari perbuatan yang didakwakan.
Sementara itu, Dina Eka Rini, istri Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, ikut menyoroti penghitungan kerugian negara dalam perkara pengadaan LNG yang menjerat suaminya.
Ia menyebut suaminya didakwa merugikan negara sebesar 113,8 juta dolar AS, tetapi mempertanyakan pemilihan objek yang digunakan auditor untuk menghitung kerugian tersebut.
Menurut Dina, auditor hanya memilih 11 kargo yang dinilai merugi pada 2020 dan 2021 dari total 48 kargo yang terjual. Ia menilai penghitungan tersebut tidak menggambarkan keseluruhan kinerja kontrak karena mengabaikan kargo yang menghasilkan keuntungan pada periode sebelumnya maupun sesudahnya.
“Kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan angka yang dipilih-pilih,” sebut Dina.
Dina mengatakan surat konsultan hukum Pertamina tertanggal 1 Juli 2025 menyatakan kontrak tersebut telah menghasilkan keuntungan kumulatif sebesar 97,6 juta dolar AS hingga Desember 2024.
Ia juga menyebut mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, yang dihadirkan jaksa, mengakui keuntungan tersebut di bawah sumpah.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, Topo Santoso, mengatakan pasal kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor menjadi dasar dalam sekitar 80 persen perkara korupsi di Indonesia.
Meski begitu, penggunaan pasal kerugian negara yang luas, menurutnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kekhawatiran tersebut tidak hanya dirasakan pejabat yang masih aktif, tetapi juga pengusaha, pensiunan, dan keluarga mereka.
“Karena sangat rentan digunakan dan salah penerapan. Mengurangi inovasi dalam berbisnis, beraktivitas, karena khawatir terjerat, dan lain sebagainya,” ucap Topo.
Topo menekankan perlunya pembuktian unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara korupsi.
Menurutnya, kelalaian, termasuk kelalaian berat, tidak dapat begitu saja menggantikan unsur kesengajaan untuk memidana seseorang dalam perkara korupsi.
Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta evaluasi mendasar terhadap ketentuan mengenai kerugian keuangan negara. Evaluasi tersebut, menurut dia, perlu memperjelas pembuktian kerugian negara, unsur kesalahan, serta batas antara kerugian dalam keputusan bisnis atau kebijakan dan kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
“Kalau sekarang ini mungkin masih ramai ya pro dan kontra, tapi memang itu harus dilakukan karena itu sudah perintah dari MK dan karena sudah terlalu banyak lah dua pasal [terkait kerugian negara] ini bermasalah di praktiknya,” kata Topo.
Ia menambahkan, penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara terperinci agar terdakwa dapat mengetahui dan membantah angka yang digunakan dalam dakwaan.
Tanpa kejelasan mengenai besaran dan komponen kerugian yang dituduhkan, hak terdakwa untuk membela diri berisiko terhambat.
“Padahal selama proses penyelidikan itu harus sudah ada tindak pidana baru masuk ke mens rea. Apakah ada kesalahan atau tidak. Jadi kalau itu belum ada, berarti kan ada satu unsur tidak terpenuhi, gitu ya,” tutupnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































