Menuju konten utama

Keluarga Mirna Punya Pandangan Berbeda Atas Vonis Jessica

Meskipun hakim telah memutuskan Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis 20 tahun, Arief Soemarko suami dari Wayan Mirna Salihin mengaku tidak puas dengan vonis tersebut. Bagi Arief, vonis itu tidak setimpal dengan kematian isterinya.

Keluarga Mirna Punya Pandangan Berbeda Atas Vonis Jessica
Jessica Kumala Wongso . ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin berbeda pandangan terkait keputusan hakim yang memvonis 20 tahun penjara bagi Jessica Kumala Wongso. Arief Soemarko suami dari Wayan Mirna Salihin mengaku tidak puas dengan vonis tersebut. Bagi Arief, vonis itu tidak setimpal dengan meninggalnya istrinya. Sementara bagi Edi Dharmawan Salihin, ayah dari mendiang Wayan Mirna, pihaknya tidak akan meminta hukuman kepada Jessica diperberat.

"Kalau dibilang puas kami tidak puas karena Mirna tidak akan pernah kembali...karena perasaan itu kosong, karena Mirna sudah tak ada, berapa lama pun Jessica dihukum, ya Mirna tetap tidak ada," kata Arief seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2016).

Arief meyakini keluarganya dan keluarga Mirna tidak akan menganggap hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica sebagai keadilan.

"Keluarga tidak akan pernah bilang itu adil. Itu dilakukan terhadap temannya sendiri menggunakan racun dan tidak ada yang meringankan sama sekali," lanjut dia.

Kendati kecewa, Arief tetap mengapresiasi putusan hakim karena sudah memutuskan Jessica bersalah. Apalagi, pihak Jessica telah menyatakan banding, karena itulah pihaknya akan terus mengawal persidangan.

"Jaksa (menuntut) 20 tahun, dikabulkan 20 tahun, artinya hakim sudah yakin Jessica pembunuhnya," katanya.

Sebelum sidang digelar, Arief berharap hakim memutus hukuman seumur hidup kepada Jessica.

"Kami (keluarga) ingin hukuman seberat-seberatnya, minimal seumur hidup," kata Arief sebelum persidangan.

Sementara itu secara terpisah, Edi Dharmawan Salihin, ayah dari mendiang Wayan Mirna Salihin, mengatakan pihak keluarga tidak akan meminta agar hukuman Jessica diperberat lebih dari 20 tahun penjara karena menurut Dharmawan yang terpenting adalah Jessica terbukti bersalah.

"Kami jangan meminta banyak kalau sudah dikasih segini, ya sudahlah, yang penting Jessica sudah terbukti melakukan," katanya.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan jaksa yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap anaknya.

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kepolisian, jaksa yang telah bekerja siang malam," kata Dharmawan Salihin di PN Jakarta Pusat usai persidangan.

Dharmawan juga mengapresiasi kinerja tiga hakim yang memutuskan vonis selama 20 tahun penjara kepada Jessica.

"Dan Hakim Yang Mulia, saya sudah bilang mereka diam tapi menentukan," tambahnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN JESSICA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH