Menuju konten utama

Kekurangan Gaji PJLP Belum Dibayar, Komisi C Tagih ke Heru Budi

Petugas PJLP DKI Jakarta masih menerima upah sesuai UMP DKI Jakarta 2022, yakni Rp4,6 juta.

Kekurangan Gaji PJLP Belum Dibayar, Komisi C Tagih ke Heru Budi
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat. ANTARA/Andi Firdaus/am.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi menagih kekurangan pembayaran gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta. Rasyidi menagih kekurangan pembayaran tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Gaji yang dibayarkan kepada PJLP selama Januari-September 2023 belum disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023, yakni Rp4,9 juta. Petugas PJLP DKI Jakarta masih menerima upah sesuai UMP DKI Jakarta 2022, yakni Rp4,6 juta.

"Masalah PJLP, sampai sekarang ini mereka terima Rp 4,6 juta. Kalau tidak salah, pada bulan ini seharusnya dibayar Rp4,9 juta," jelas Rasyidi saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Namun, menurut dia, PJLP DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima upah sesuai UMP DKI Jakarta 2023. Karena itu, Rasyidi meminta Heru Budi agar membayarkan kekurangan upah para PJLP DKI Jakarta.

Rasyidi tepatnya meminta Heru Budi untuk memerintahkan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta untuk membayarkan kekurangan upah tersebut.

"Saya mohonkan kepada Penjabat Gubernur (DKI Jakarta) untuk memerintahkan BPKD (DKI Jakarta) supaya disegerakan pembayaran PJLP dari Rp 4,6 juta ke Rp 4,9 juta," tegas politisi PDI-P tersebut.

Sementara itu, Heru Budi menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membayarkan kekurangan gaji PJLP itu seusai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) DKI Jakarta tahun anggaran 2023 disahkan.

Kekurangan gaji PJLP tahun 2023 memang dianggarkan dalam APBD-P DKI Jakarta 2023. Namun, hingga saat ini APBD-P DKI Jakarta 2023 belum disahkan.

"Kalau PJLP, setelah (APBD-P DKI Jakarta 2023) diundangkan, nanti kami selesaikan (pembayaran kekurangan gaji PJLP) dari Januari-Desember, kami selesaikan (bayarkan) Rp4,9 juta," urai Heru, Kamis.

Baca juga artikel terkait UPAH PJLP DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri