tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta maksimal 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun,” bunyi poin D terkait batas usia PJLP dalam salinan Kepgub 1095/2022 yang dikutip pada Selasa (13/12/2022).
Kepgub 1095/2022 telah diteken Heru Budi Hartono pada 1 November 2022 lalu di Jakarta.
Menurut Kepgub 1095/2022, PJLP merupakan orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu. Hal itu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada Badan Umum Layanan Daerah (BLUD).
“Pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, analisis beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan,” tulis poin B Nomor 1 terkait perencanaan pengadaan dalam Kepgub itu.
PJLP di DKI Jakarta antara lain petugas sarana dan prasarana umum (PPSU) atau pasukan oranye, petugas Dinas Sumber Daya Air (SDA) atau pasukan biru, petugas Dinas Lingkungan Hidup (LH) atau pasukan hijau, serta petugas Dinas Perindustrian dan Energi (PE) atau pasukan putih.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Gilang Ramadhan