Menuju konten utama

PMII DKI Jakarta Desak Heru untuk Tutup W Superclub

PMII DKI Jakarta menduga W Superclub masih satu pihak manajemen yang sama dengan Holywings.

PMII DKI Jakarta Desak Heru untuk Tutup W Superclub
Aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022). tirto.id/Farid Nurhakim

tirto.id - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DKI Jakarta mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Heru Budi Hartono untuk menutup W Superclub. Mereka menduga bahwa W Superclub masih satu pihak manajemen yang sama dengan Holywings.

"Tuntutan kita adalah meminta Pj Gubernur Bapak Heru untuk mengevaluasi atau meninjau kembali terkait beroperasinya kembali W Superclub. Karena kita masih mengindikasi, itu masih satu pihak manajemen yang sama dengan Holywings," ucap Ketua PMII DKI Jakarta Rizki Abdul Rahman Wahid kepada jurnalis di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Aksi hari ini (12/12/2022) di depan Balai Kota DKI yang dimulai sejak pukul 15.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB) meliputi lima cabang PMII dari 10 kampus yang ada di DKI Jakarta. Berdasar pantauan Tirto, aksi ini masih digelar hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

"Untuk massa, kita ada 30 orang. Saya meminta kepada Pj Gubernur, pertama, untuk menutup W Superclub," kata Rizki.

PMII DKI Jakarta menuturkan bahwa Holywings pada beberapa bulan yang lalu pernah mempromosikan minuman alkohol gratis dengan mencatut nama Muhammad dan Maria. Akibatnya, dalam proses promosi minuman keras (miras) tersebut, Holywings terjerat kasus penistaan agama.

"Tak berselang lama setelahnya, Holywings berhasil ditutup. Herannya, kini Holywings sudah mulai beroperasi lagi dengan nama W Superclub," ujar PMII DKI Jakarta.

Menurut mereka, yang menjadi masalah bukan nama Holywings yang berbeda atau sudah berubah, tetapi manajemen W Superclubnya masih sama dengan Holywings.

PMII DKI Jakarta menyebut secara subtantif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa memberikan efek jera terhadap pelaku penista agama.

"Selain itu, tentu saja Pemprov DKI Jakarta melanggar aturannya sendiri, karena jelas hal tersebut sebetulnya memang tidak diperbolehkan. Seharusnya dalam hal semacam ini, Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas saat memberikan sanksi kepada setiap pelanggarnya, bukan malah melakukan manipulasi gaya-gaya kuno yang seolah tidak bisa diprediksi," sambung mereka.

Di samping itu, sebelumnya eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin usaha seluruh kafe Holywings yang ada di Jakarta. Total ada 12 outlet yang tersebar di seluruh Jakarta yang dicabut izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sesuai Arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami sebagai Dinas PMPTSP menetapkan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala DPMPTSP DKI, Benny Agus Chandra di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Lanjut dia, PMII DKI Jakarta meminta agar Heru mengumumkan bahwa tidak ada afliasi antara W Superclub dengan Holywings dalam surat terbuka. "Agar tidak ada kecurigaan di antara masyarakat," sambung Rizki.

Baca juga artikel terkait PERIZINAN HOLYWINGS atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri