Menuju konten utama

Kekecewaan Eks Anak Buah Sambo: Jenderal Kok Bohong!

Eks Kabag Gakkum Propam Polri Kombes Susanto meluapkan kekesalannya kepada Ferdy Sambo yang dianggap telah menghancurkan kariernya sebagai polisi.

Kekecewaan Eks Anak Buah Sambo: Jenderal Kok Bohong!
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Eks Kabag Gakkum Divisi Propam Polri Kombes Susanto memberikan kesaksiannya untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam kesaksiannya, Susanto sempat ditanya oleh majelis hakim terkait sanksi yang ia terima akibat melakukan pelanggaran etik.

"Saudara ikut di-Patsus [penempatan khusus]?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa kepada Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

"Ikut yang mulia," jawab Susanto.

"[Ikut] sidang kode etik?" tanya hakim.

"Hukumannya?" tanya hakim lagi.

"Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun," jawab Susanto dengan mata berkaca-kaca.

"Saudara tidak dijadikan tersangka dalam terdakwa dalam perkara ini?" tanya hakim.

"Siap tidak," jawab Susanto.

Hakim selanjutnya bertanya terkait perasaan Susanto yang turut terjebak dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Di situ, Susanto kemudian meluapkan kekesalannya kepada Ferdy Sambo yang ia anggap telah menghancurkan kariernya sebagai polisi.

"Kecewa, kesal, marah, jenderal (Ferdy Sambo) kok bohong, jenderal kok tega menghancurkan karier, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya," kata Susanto.

Tak hanya dirinya, Susanto mengatakan banyak anggota kepolisian yang dikorbankan karena ulah Ferdy Sambo.

"Belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro Jaksel Pak, bayangkan kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, (akibat ulah Sambo) kami diperiksa. Bayangkan majelis, bagaimana keluarga kami" kata Susanto.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto