Menuju konten utama

Sempat Percaya, Agus Nurpatria Mengaku Kesal Ditipu Ferdy Sambo

Sebelum tersadar dibohongi, Agus Nurpatria sempat menilai wajar skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dibuat Ferdy Sambo.

Sempat Percaya, Agus Nurpatria Mengaku Kesal Ditipu Ferdy Sambo
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Agus Nurpatria hari ini, Selasa (6/12/2022) memberikan kesaksiannya untuk dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Putri Candrawati dan Ferdy Sambo.

Dalam kesaksiannya, Agus mengaku merasa telah dibohongi oleh Ferdy Sambo setelah skenario palsu pembunuhan Brigadir Yosua terbongkar.

Mulanya, Agus menceritakan pertemuan Ferdy Sambo dengan sejumlah anggota Polri termasuk dirinya di lantai 3 Biro Provos Polri, usai Brigadir Yosua tewas terbunuh.

"Beliau [Ferdy Sambo] sangat terpukul atas terjadinya peristiwa pelecehan dan tembak menembak," kata Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Hakim kemudian menanyakan terkait ada atau tidaknya pengarahan tertentu dari Ferdy Sambo saat bertemu para anggota Polri tersebut.

"Tidak ada [pengarahan]. Saya merasa apa yang disampaikan Pak FS (Ferdy Sambo) saat itu, wajar-wajar saja" jawab Agus.

"Meski [akhirnya skenarionya] berubah?" tanya hakim kembali.

"Iya, walaupun kemudian hari berubah. Saya juga merasa dibohongi," jawab Agus.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keseluruhan saksi merupakan anggota Polri, 6 orang diantaranya adalah terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini.

"Sedianya 15 (saksi yang hadir), tapi yang hadir 11," ujar jaksa dalam persidangan.

Ke-11 orang saksi tersebut adalah: Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widiyanto, Hendra Kurniawan, Linggong Parasian, Susanto Haris, Arif Rachman Hakim, Beni Ali, Arya Nugraha.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto