tirto.id - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita dan menyegel barang bukti satu kontainer bernomor BEAU 473739-6 ukuran 40 kaki.
"Kontainer tersebut berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli dan diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/4/2022) malam.
Ashari mengatakan ribuan karton minyak goreng kemasan tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT AMJ ke Hong Kong.
Kontainer berisi minyak goreng itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok 2021-2022. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara akibat kelangkaan minyak goreng.
Pada hari yang sama, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta juga memeriksa dua saksi.
"Saksi yang diperiksa, yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS," kata Ashari.
Dalam keterangan terpisah, PT Amin Market Jaya (AMJ) membantah disebut mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan komoditas tersebut. PT AMJ juga membatah mengekspor minyak goreng secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Tuduhan bahwa klien kami (PT AMJ) telah mengekspor 23 kontainer minyak goreng adalah sebuah kekeliruan, fatal, dan menyesatkan," kata Kuasa Hukum PT AMJ, Fredrik Pinakunary di Jakarta Utara, Kamis (7/4/2022).
Selain itu, Fredrik juga membantah ekspor yang dilakukan PT AMJ memberikan dampak kerugian ekonomi negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng dan memberikan keuntungan kepada perusahaan sebesar Rp400 juta per kontainer.