tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menelusuri dugaan dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kota Depok sebesar Rp1 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk hiburan malam.
Awalnya pada 2020, Bawaslu setempat mendapatkan hibah dana APBD Kota Depok senilai Rp15 miliar.
Dana yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok itu, diduga disalahgunakan oleh Kepala Sekretariat Kota Depok untuk kepentingan pribadi, dengan cara mencairkan tanpa prosedur keuangan yang sesuai.
Uang yang ditransfer dari rekening Bawaslu mencapai Rp1,1 miliar, tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan lembaga.
“Kami telah resmi menangani dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok dan telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” ucap Andi Rio Rahmat, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan oleh terduga pelaku. Dalam upaya pencegahan, berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan lembaga guna pencegahan penyelewengan dana hibah.
“Kami akan menindak tegas perbuatan tersebut, jangan sampai perbuatan oknum menyelewengkan dana dapat merusak pesta demokrasi,” imbuh Andi Rio.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri