Menuju konten utama

Kejari Jaktim: Indra Charismiadji Ditahan terkait Kasus Pajak

Kejari Jaktim menerima pelimpahan tersangka Indra Chrismiadji yang merupakan Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) AMIN. Indra pun langsung ditahan.

Kejari Jaktim: Indra Charismiadji Ditahan terkait Kasus Pajak
Pemerhati pendidikan Indra Charismiadji saat melayani awak media di Jakarta. ANTARA/ Indriani

tirto.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menerima pelimpahan tersangka Indra Charismiadji yang merupakan Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) AMIN. Politikus Partai Nasdem itu pun langsung dilakukan penahanan hari ini.

“Kami menerima pelimpahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bukan menangkap,” ungkap Kepala Kejari Jaktim Imran saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

Menurut Imran, Indra ditahan dalam kasus penggelapan pajak. Kendati demikian, dia mengaku penjelasan duduk perkara akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak Puspenkum Kejaksaan.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Aziz Yanuar mengungkap adanya penangkapan yang dilakukan Kejaksaan kepada Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak.

"Iya benar," kata Aziz melalui pesan singkat pada Rabu (27/12/2023).

Saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Aziz enggan menerangkan secara detail. Pihaknya hanya menerima informasi mengenai kasus pajak.

"Infonya berhubungan dengan pajak," kata dia.

Aziz menekankan, pihaknya tengah melakukan advokasi. Adapun yang bersangkutan kini diduga berada di Polres Metro Jakarta Timur.

"Iya, kita lagi coba telusuri dan coba kita akan asistensi dan advokasi nanti. Dititipkan dari jaksa. Dititip di Timur (Polres Metro Jakarta Timur)," kata dia.

Selain itu, kata Aziz, dirinya juga akan berkoordinasi dengan keluarga Indra. Timnas AMIN belum membeberkan kapan akan mengunjungi Indra untuk melakukan pendampingan.

Baca juga artikel terkait INDRA CHARISMIADJI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang