Menuju konten utama

Kejaksaan Tolak Upaya Restorative Justice Kasus KDRT Cut Intan

Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas penyidikan kekerasan Cut Intan Nabila kepada penyidik Polres Bogor untuk dilengkapi.

Kejaksaan Tolak Upaya Restorative Justice Kasus KDRT Cut Intan
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (tengah) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

tirto.id - Proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram Bogor, Cut Intan Nabila, terus berjalan. Kepolisian sempat melimpahkan berkas perkara dengan tersangka suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, tetapi dikembalikan karena belum lengkap atau berstatus P-19.

“Kami sudah menerima berkas perkara tersebut dan setelah dipelajari selama dua hari, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi, baik secara formil maupun materil,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, sebagaimana dikutip dari Bogor24Update, Rabu (11/9/2024).

Agung mengatakan, Kejari Kabupaten Bogor telah memberikan petunjuk pada penyidik Polres Bogor untuk melengkapi berkas perkara. "Saat ini kami masih menunggu perbaikan," kata Agung.

Agung juga memastikan bahwa proses hukum Armor Toreador tidak akan dihentikan dengan pendekatan restorative justice. Hal ini sejalan dengan sikap kepolisian yang tidak menyetujui pelaksanaan restorative justice sebagaimana pengajuan kuasa hukum Armor.

“Di kami juga menolak (restorative justice), karena kami melihat ancaman hukuman. Sampai sejauh ini belum ada perdamaian, dan dari keterangan di berkas tidak terlampir adanya perdamaian antara korban dan pelaku,” tegas Agung.

Agung menegaskan, proses restorative justice tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi jika ingin pelaksanaan restorative justice.

“Setahu saya, setiap tingkatan memiliki kewenangan untuk restorative justice. Penyidik, kami, maupun hakim punya wewenangnya. Tergantung pada pengajuannya. Jika pengajuan terjadi pada tahap penyidikan, maka polisi yang menangani. Jika pada tahap penuntutan, maka Kejari yang menangani, dan jika di pengadilan, maka hakim yang memutuskan,” jelasnya.

Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila terungkap saat selebgram itu mengunggah aksi KDRT yang dilakukan suaminya, Armor Toreador. Dalam unggahan tersebut, Cut menyampaikan upaya KDRT telah berlangsung selama lima tahun.

“Selama ini saya bertahan karena anak. Ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT. Ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti,” tulisnya.

Selain itu, beredar video upaya kekerasan yang dilakukan Armor kepada Cut Intan. Dalam video tersebut, aksi kekerasan tersebut juga berdampak kepada anaknya yang masih bayi.

Selain kekerasan, Cut Intan mengungkapkan bahwa Armor terlibat perselingkuhan dengan sejumlah perempuan.

“Banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya. Sudah berkali-kali saya maafkan, tapi tak pernah ada perubahan. Perselingkuhan dan KDRT memang tidak akan pernah berubah,” lanjutnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KDRT atau tulisan lainnya dari bogor24update.id

tirto.id - Hukum
Kontributor: bogor24update.id
Penulis: bogor24update.id
Editor: Andrian Pratama Taher