tirto.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyelenggarakan lelang barang rampasan yang dijadwalkan berlangsung selama 10-14 Agustus 2026. Kegiatan lelang ini diselenggarakan untuk menyambut Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81.
Penyelenggaraan lelang ini diikuti oleh 365 Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia. Adapun Penjualan lelang dieksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah kerja masing-masing Kejaksanaan Negeri.
Program bertajuk "Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026" tersebut diproyeksikan memulihkan aset negara dengan nilai total Rp289.397.309.438. Proyeksi ini didasarkan pada keseluruhan nilai limit aset yang dilelang.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, secara resmi membuka lelang serentak ini pada Senin (10/8/2026).
Pembukaan lelang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta, dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan RI dari seluruh Indonesia secara hybrid (daring dan luring).
Patris menjelaskan lelang serentak ini bukan sekadar kegiatan seremonial administratif, melainkan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan RI dalam menjalankan prinsip "Recovery is Justice" (Pemulihan adalah Keadilan).
"Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata," kata Patris dalam pidato sambutannya.
"Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri," tegasnya.
Dia menambahkan, kegiatan lelang digelar dengan dasar Surat Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: B-1479/BPA.3/BPApa.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026. Penerbitan surat itu berangkat dari keberhasilan penyelenggaraan BPA Fair 2026 pada Mei lalu.
Patris mencatat, 365 Kejaksaan Negeri telah mendaftarkan barang rampasannya dalam lelang serentak ini. Adapun 78 Kejaksaan Negeri yang lain menjadi catatan evaluasi untuk diikutsertakan pada periode lelang berikutnya.
Jenis Barang Rampasan Kejaksaan yang Dilelang
Secara umum terdapat tiga jenis barang rampasan Kejaksaan RI yang dilelang. Ketiganya adalah Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), dan Barang Rampasan untuk pengembalian kerugian korban, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang berstatus clean and clear.
Dari segi nilai, jenis barang rampasan Kejaksaan yang dilelang bervariasi, mulai dari ribuan hingga miliaran rupiah.
Aset paling mahal dalam lelang itu berupa satu bidang tanah beserta bangunan dengan nilai limit Rp9.111.240.000. Tanah dan bangunan ini merupakan barang rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari perkara korupsi dengan terpidana Untung Arifin.
Sementara itu, aset termurah yang dilelang seharga Rp3.000, yakni berupa scrap fanbelt motor.
Patris menegaskan hal ini bukti bahwa pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Sebab, setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan.
Optimalisasi Penyelesaian Aset Rampasan Kejaksaan
Menurut Patris, penyelenggaraan lelang barang rampasan Kejaksaan RI secara serentak di seluruh Indonesia memiliki sejumlah tujuan. Paling utama, lelang ini menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Percepatan itu penting dilakukan agar tidak ada penumpukan barang bukti yang dapat menurunkan nilai ekonomis aset. Hal ini sekaligus mendorong seluruh jajaran pimpinan Kejaksaan di daerah untuk memperkuat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemulihan aset yang berkeadilan.
Kejaksaan RI pun berharap pelaksanaan lelang tersebut bisa meningkatkan literasi masyarakat terhadap peran penting Badan Pemulihan Aset dalam mengelola aset rampasan negara agar tetap memiliki nilai guna bagi publik.
Melalui kegiatan yang sama, Kejaksaan RI berupaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetorkan ke Kas Negara sekaligus mempercepat pemulihan kerugian hak-hak korban melalui Rekening Pemerintah Lainnya.
Selain itu, kegiatan itu juga dimaksudkan menjadi sarana sosialisasi dan edukasi tentang penyelenggaraan lelang barang rampasan negara secara berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi akan merekapitulasi data hasil lelang dari masing-masing Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya. Langkah ini menjadi bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan kualitas (quality control) penyelenggaraan lelang.
Data rekapitulasi itu akan mencakup persentase keberhasilan laku lelang, jumlah peserta bidding, realisasi setoran ke Kas Negara/RPL, hingga metode pemasaran yang digunakan. Laporan setiap Kejaksaan Tinggi akan diserahkan secara resmi kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI paling lambat Kamis, 27 Agustus 2026.
Keberhasilan pelaksanaan lelang akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja satuan kerja. Satuan kerja Kejaksaan Negeri Tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, serta Kejaksaan Tinggi dengan kinerja terbaik akan mendapatkan Penghargaan Resmi Kejaksaan RI yang diumumkan pada Puncak Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81 pada 2 September mendatang.
Sebagai informasi, acara pembukaan lelang itu turut dihadiri perwakilan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktur Lelang pada DJKN Syukriah, Direktur Penilaian Edih Mulyadi, Plt. Sekretaris Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, dan Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































