tirto.id - Kejaksaan Agung RI memberikan pemaparan mengenai capaian lembaga tersebut yang telah dilakukan sepanjang 2019.
Salah satu capaian yang dilaporkan adalah kinerja bidang tindak pidana khusus, di antaranya kasus dugaan kasus korupsi sebagaimana kewenangan kejaksaan.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengatakan di bidang tindak pidana khusus setidaknya mendapat laporan sebanyak 2.289 kasus sepanjang 2019 dari masyarakat.
Namun, hingga saat ini, jaksa baru bisa menangani 50 persen atau 1.089 kasus yang kini telah masuk tahap penyelidikan.
"Laporan pengaduan masyarakat itu sebanyak 2.289 laporan. Penyelidikan dengan jumlah perkara penyelidikan sebanyak 1.089 kasus," kata Burhanuddin saat memberikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (31/12/2019).
Dari laporan tersebut, kata Burhanuddin, ada 570 kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan oleh jaksa terkait di seluruh Indonesia.
"Pra-penuntutan terhadap tindak pidana khusus sebanyak 921 kasus, sedangkan tindak pidana khusus Iainnya sebanyak 142 kasus. Eksekusi sebanyak 1.130 kasus. Telah berhasil melaksanakan eksaminasi sebanyak 136 kasus," katanya.
Dalam penanganan korupsi ini, kejaksaan berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Nilainya tergolong fantastit yakni untuk kasus korupsi, kejaksaan berhasil menarik penerimaan negara dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar meliputi Rp736.397.668.812, US Dollar 61.899,05 dan SG Dollar 20.023,04.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali