Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan Lagi 7 Tersangka Korupsi Logam Mulia ANTAM

Kejaksaan Agung menetapkan lagi tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Antam periode 2010-2022.

Kejagung Tetapkan Lagi 7 Tersangka Korupsi Logam Mulia ANTAM
Harli Siregar (kanan).

tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lagi tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Antam periode 2010-2022. Tujuh tersangka tersebut adalah Gluria Asih Rahayu (GAR), James Tamponawas (JT), Suryadi Lukmantara (SL), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Effendy (LE) dan Ho Kioen Tjay (HKT),

“Ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap tujuh saksi yang diperiksa hari ini memiliki keterkaitan dan peranan yang kuat terhadap tindak pidana korupsi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/7/2024) malam.

Harli membeberkan, ketujuh tersangka tersebut melakukan aksinya atas tindakan perorangan, meskipun ada salah satu yang berstatus direktur pada perusahaan. Tersangka ST dan GAR langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan lima lainnya hanya dijadikan tahanan kota.

“Setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka ini dengan mempertimbangkan alasan sakit, maka penyidik menetapkan sebagai tahanan kota,” ungkap dia.

Lebih lanjut Harli menjelaskan, dalam kurun waktu 2010 sampai dengan 2021, masing-masing tersangka selaku jasa pelanggan manufaktur PT Antam telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam. Para tersangka menggunakan jasa manufaktur untuk melekatkan merek dagang Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar ke Antam.

Menurut Harli, total 109 ton logam mulia yang telah dicap merek palsu Antam oleh para tersangka. Akibatnya, diperkirakan negara merugi hingga Rp1 triliun.

“Apa yang beredar informasi di masyarakat apakah emas itu palsu, tadi sudah saya jelaskan sesunggunnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek Antam dilekatkan secara ilegal dengan para tersangka sehingga ada selisih harga,” ujar Harli.

Harli menegaskan, pada kasus ini tidak ada logam mulia palsu, tetapi hanya cap Antam yang ditempelkan secara ilegal oleh para tersangka. Sehingga, masyarakat tidak perlu takut adanya logam mulia palsu yang beredar di masyarakat.

“Hal itu dilakukan tersangka karena nilai ekonomis dari pelebelan cap Antam,” kata Harli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang