tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk membersamai membentuk Satgas Impor Ilegal guna memberantas barang tidak resmi masuk ke Indonesia.
"Kami minta dukungan dari Kejaksaan Agung untuk membikin tim segera melihat ke lapangan. Setelah ditemukan tentu kita akan serahkan penegakan hukum ke kejaksaan. Kan kami enggak sanggup," ujar Zulkifli di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Dia merencanakan pembentukan Satgas Impor Ilegal rampung pekan ini setelah meminta bantuan kerja sama pihak kepolisian, Kementerian Perindustrian, hingga Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
"Kepolisian, kementerian terkait kami perindustrian, KADIN. Jadi dari para pengusaha-pengusaha, pelaku di bawah KADIN. Saya sudah atur ke Pak Jaksa Agung, lebih cepat lebih bagus. Mudah-mudahan minggu ini karena ini sudah dalam keadaan darurat," ujar dia.
Zulkifli juga menyinggung bahwa polemik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor terus memcuat dan mengakibatkan arus barang ilegal masuk ke tanah air.
Sebab itu, dia berencana memungut bea masuk tindakan pengawasan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD). Hal ini sebagai langkah menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri yang sedang diterpa badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terdapat tujuh kategori barang impor yang akan dipungut BMTP dan BMAD yakni tekstil dan produk tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan keramik.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak, menyebut bahwa akan ada dua produk I impor dari industri TPT yang dikenakan bea masuk safeguard atau BMTP.
Dua produk tersebut kain (HS 107) dan karpet atau tekstil penutup lantai lainnya (HS 64). Dia menjelaskan bahwa aturan bea masuk dua produk tersebut menunggu tahap akhir di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya rampung minggu depan.
"Ada pengenaan dua produk lagi saat ini sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu, dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet," ujar Franciska dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (15/7/2024).
Khusus untuk produk karpet, peraturan bea masuk merupakan perpanjangan dari peraturan sebelumnya sejak 2021. Pengaturan BMTP ini didorong kembali untuk melindungi produk tekstil di dalam negeri.
Kemudian, Franciska juga menjelaskan produk TPT seperti ikat pinggang atau strap staple synthetic juga dalam proses investigasi untuk ke depannya dikenakan bea masuk safeguard, termasuk pada produk pakaian dan aksesoris pakaian.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fahreza Rizky