Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Penetapan tersangka berinisial DP bermula saat Kejagung memeriksa tiga orang saksi kasus pekerjaan pembangunan Tol Layang MBZ.

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Layang MBZ, Selasa (6/8/2024).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Kuntadi, berujar tersangka berinisial DP ini selaku kuasa dari konsorsium (KSO) kontraktor Tol Layang MBZ.

"Oleh penyidik [Kejagung] dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan [DP] ditetapkan sebagai tersangka dan untuk kepentingan penyidikan," ucapnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Menurut Kuntadi, DP bakal ditahan untuk keperluan penyidikan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari sejak Selasa ini.

Ia mengatakan, penetapan tersangka DP bermula saat Kejagung memeriksa tiga orang saksi kasus pekerjaan pembangunan Tol Layang MBZ. Dari tiga orang ini, Kejagung menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka.

Kata Kuntadi, DP dalam perkara tindak pidana korupsi itu bekerja sama dengan seseorang berinisial TBS dari PT Bukaka untuk mengurangi volume yang ada pada basic design jalan Tol Jakarta-Cikampek sepanjang 36,4 kilometer tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.

Perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang konstruksi pembangunan Tol Jakarta Cikampek II Elevated. Adapun TBS, DD, dan YM telah ditetapkan sebagai tervonis dalam kasus yang sama.

"Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu," sebut Kuntadi.

"Tersangka [DP] telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41 [Rp510 miliar]," lanjutnya.

Ia menambahkan, DP disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tervonis. Keempatnya, DD, YM, SB, dan TBS.

Baca juga artikel terkait JALAN TOL LAYANG MBZ atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky