Menuju konten utama

Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK

Harli Siregar mengatakan, hal tersebut dilakukan karena para jaksa senior ini telah mengabdi selama 10 hingga 12 tahun di KPK.

Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) didampingi Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung Agus Kurniawan (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait pelimpahan tersangka dan berkas dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali mengabdi di Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan hal tersebut dilakukan karena para jaksa senior ini telah mengabdi selama 10 hingga 12 tahun di KPK. Selain itu, Harli menegaskan, penarikan 10 jaksa ini tidak berkaitan dengan penanganan perkara.

"Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Kemudian, Harli menyebut nantinya akan dikirimkan kembali jaksa dari Kejagung yang baru untuk bertugas di KPK menggantikan 10 jaksa tersebut.

"Ya, mekanismenya itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” ucap Harli.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan pihaknya belum menerima informasi soal nama-nama jaksa yang ditarik kembali oleh Kejagung.

Menurut Tessa, jaksa-jaksa tersebut sudah menyelesaikan masa tugas 10 tahun dan kinerja mereka di KPK sudah dianggap cukup baik dan akan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik.

“Jaksa-jaksa tersebut apabila tidak ada masalah, saya memiliki keyakinan akan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik lagi,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Selain itu, Tessa juga menegaskan bahwa selesainya masa tugas para jaksa ini yang sudah mencapai 10 tahun tidak ada kaitannya dengan perkara-perkara yang ditangani.

“Jadi, tidak ada kaitan selesainya masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang ditangani. Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga Kejaksaan biar ada regenerasi, jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas,” ujar Tessa.

“Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas,” tutup Tessa.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani & Anggun P Situmorang

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani & Anggun P Situmorang