tirto.id - Tim Saber Pungli telah menangkap jaksa Kejati Jatim berinisial AF beserta barang bukti Rp1,5 miliar. Menindaklanjuti penangkapan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelediki kasus dugaan suap penangan perkara penjualan tanah tersebut.
"Terus diusut kasus itu dengan memeriksa pihak-pihak lainnya yakni saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Ia menambahkan pemeriksaan terhadap jaksa AF dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sejak Kamis (24/11.2016) malam setelah diterbangkan dari Surabaya, Jawa Timur.
Sebagaimana diberitakan Antara, jaksa AF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan barang bukti senilai Rp1,5 miliar dengan pecahan uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berinisial AF yang ditangkap tengah menerima suap uang Rp1,5 miliar untuk penanganan perkara penjualan tanah.
"Dari hasil koordinasi dengan Kejati Jatim, Kejagung tangani kasus jaksa itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan saat ini Jaksa AF dalam perjalanan ke Jakarta.
"Nanti akan kita periksa secara profesional, proporsional, kasusnya terkait dengan penjualan tanah," katanya. Pihaknya juga akan memeriksa pihak pemberi suap tersebut dengan memanggil pemberi suap tersebut.
Saat ditanya sebenarnya penangkapan itu dilakukan oleh KPK tapi diamankan oleh Kejagung, ia membantahnya itu murni penangkapan oleh Kejaksaan.
Sementara itu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung enggan menanggapi adanya penangkapan anak buahnya itu. "Tadi kan sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung," katanya.
Dari informasi yang beredar bahwa tim kejaksaan sudah mencurigai oknum jaksa itu yang menerima uang Rp1,5 miliar yang kemudian melakukan penguntitan sejak di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim langsung menangkap tangan saat penyerahan uang yang diduga untuk pengamanan perkara.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari