Menuju konten utama

Kejagung Sita 180 Aset terkait Korupsi Tabungan Wajib TNI AD

Sekira 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita Tim Koneksitas terkait korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Kejagung Sita 180 Aset terkait Korupsi Tabungan Wajib TNI AD
Prajurit TNI AD mengikuti Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI Angkatan Darat (AD) Wilayah Jabodetabek di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (25/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Kejaksaan Agung bekerja sama dengan TNI AD guna menyita aset dalam perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

"Telah dilaksanakan pengamanan aset berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/1/2023).

Sekira 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita oleh Tim Koneksitas (Jaksa, Oditur dan Penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD) yang tersebar di Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta. Penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat (1).

Merujuk hasil penyidikan, terdapat bukti cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP. Tujuan penyitaan adalah demi kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kegiatan pengamanan aset ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya dan Kejaksaan bekerja sama dengan Mabes AD, dalam hal ini Kodam Komando Daerah Militer dan satuan TNI AD wilayah setempat, serta pejabat pemerintah daerah terkait," terang Ketut.

Dalam perkara ini ada empat terdakwa yakni Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah, Ni Putu Purnamasari, Kolonel Czi (Purn) CW AHT, dan KGS MMS. Berdasar laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dalam perkara dengan terdakwa Yus dan Ni Putu mengakibatkan kerugian negara Rp133,7 miliar. Sementara dalam perkara dengan tersangka CW dan KGS, kerugian keuangan negara mencapai Rp61,7 miliar.

Penyimpangan ini bermula ketika Brigjen Yus selaku Direktur Keuangan TWP TNI AD menggunakan untuk kepentingan pribadi dan kerjasama bisnis dengan tersangka Ni Putu selaku Dirut PT Griya Sari Harta.

Yus turut bekerja sama kepada A (Direktur Indah Bumi Utama), Kolonel CZI, dan KGS PT Arta Mulia Adi Niaga.

Dana tabungan itu dipotong dari gaji prajurit dengan sistem autodebet sebelum diserahkan. Uang korupsi digunakan Yus untuk kepentingan pribadi, dengan cara memindahkan uang dari rekening TWP AD kepada rekening pribadinya.

Alasan pemindahan dana guna pengadaan kavling perumahan bagi prajurit, tapi uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TABUNGAN WAJIB TNI AD atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto