Menuju konten utama

Kejagung Serah Terima Barang Rampasan Korupsi dari KPK

Empat unit mobil tersebut akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi.

Kejagung Serah Terima Barang Rampasan Korupsi dari KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kejaksaan Agung menerima empat unit mobil dan sebuah rumah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memaksimalkan, mengefektifkan dan mengefisiensikan barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi.

Empat unit mobil tersebut akan diberikan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi yang membutuhkan seperti di wilayah Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Magetan. Sedangkan sebuah rumah di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, akan dijadikan rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, empat unit mobil berasal dari kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo. Sementara, rumah disita dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Rinciannya, dari tangan Djoko Susilo, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp274.564.000 dan Toyota Kijang Innova V XW43 tahun 2007 senilai Rp94.934.000, dan Isuzu tahun 1996 senilai Rp28.380.000.

Sedangkan satu unit Hyundai H1 2.4 tahun 2010 senilai Rp100.595.000 diambil dari Fuad Amin. Untuk rumah, berlokasi di Jalan Pancoran Indah III No. 8 dengan luas tanah dan bangunan 140 meter persegi/172 meter persegi senilai Rp3.033.706.000.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan pengelolaan dan pemanfaatan barang-barang rampasan itu bermanfaat untuk kejaksaan. “Akan dipergunakan sebagai alat bantu operasional jaksa selama menangani perkara,” terang dia di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Dengan adanya pemberian aset berupa rumah tersebut, kata Prasetyo, jaksa yang akan melakukan sidang di sebuah daerah tidak perlu menyewa kamar hotel guna memangkas uang operasional.

Misalnya, jaksa di Merauke akan bersidang di Jayapura, jaksa asal Nias bersidang di Medan. “Sehingga dapat menghemat anggaran negara,” tutur mantan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung periode 2005-2006 ini.

Skema penyerahan barang rampasan menggunakan Pengalihan Status Penggunaan (PSP). Dengan adanya serah-terima aset ini, Prasetyo optimistis kerja sama kedua pihak dalam menangani korupsi dapat lebih maksimal.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan barang rampasan itu berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Setelah inkrah barang tersebut milik negara. Dalam hal ini, yang memberikan bukan KPK, tapi negara yang diwakili oleh Kementerian Keuangan untuk dikelola oleh Kejagung,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Agus, masih ada aset di wilayah lain yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi yakni di Medan, Surabaya, Bandung, dan Denpasar.

Baca juga artikel terkait BARANG RAMPASAN KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto