tirto.id - Kejaksaan Agung menanggapi soal banding empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, jaksa penuntut umum menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat 17 Februari 2023.
Berikut Akta Permintaan Banding:
Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
"Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ucap Ketut. Dalam kasus ini, jaksa hanya tidak mengajukan banding atas vonis terdakwa Richard Eliezer.
Hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati, 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, 15 tahun bui bagi Kuat, dan 13 tahun kurungan bagi Ricky.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri