Menuju konten utama

Kejagung Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Emas dan Timah

Penyidik Kejaksaan Agung, melakukan penggeledahan dua kasus yaitu dugaan korupsi pembelian emas dan timah.

Kejagung Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Emas dan Timah
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung, baru saja melakukan penggeledahan dua kasus yaitu dugaan korupsi pembelian emas dan timah. Kasus tersebut ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjelaskan, dalam kasus timah dilakukan penggeledahan di salah satu perusahaan dan disita sejumlah barang bukti. Kendati demikian, dia belum dapat membocorkan nama perusahaan dan sitaan yang dimaksud.

"Penggeledahannya di Bangka, itu yang terkait dengan kasus Timah," kata Febrie kepada Tirto, Senin (22/1/2024).

Dia menjelaskan, untuk kasus emas, penggeledahan dilakukan terkait tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said. Penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi, yakni perusahaan dan rumah.

"Kalau yang kasus peleburan emas di Surabaya geledah," tutur Febrie.

Mengenai kasus tersebut, Febrie menjelaskan, penyidik sudah mengantongi nama tersangka dari pihak penyelenggara negara. Pihak petinggi di PT ANTAM tersebut, belum diumumkan ke publik hanya karena strategi pengungkapan perkara.

Febrie menuturkan, penyidik masih mendalami, dari pembelian tujuh ton emas, apakah memang hanya 1,3 ton saja yang tidak sesuai prosedur. Dia menuturkan, hingga saat ini masih dilakukan pendalaman untuk memastikannya.

Sebelumnya, tim penyidik, menetapkan seorang tersangka atas kasus korupsi di PT ANTAM berupa rekayasa pembelian logam mulia. Tersangka tersebut bernama Budi Said yang merupakan seorang pengusaha.

"Kita lakukan penindakan penahanan untuk mempermudah penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan, Kamis (18/1/2024).

Kuntadi menyebutkan, kasus ini terjadi pada periode Maret-November 2018 tersangka bersama dengan seorang bernama EA, AP, EK, dan MD melakukan rekayasa transaksi jual beli emas. Keempat orang tersebut merupakan pegawai.

Baca juga artikel terkait KASUS TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin