tirto.id - Kejaksaan Agung resmi mengembalikan berkas penyelidikan dugaan pelanggaran HAM masa lalu Peristiwa Paniai, Kamis (19/3/2020). Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Jumat (20/3/2020) via keterangan tertulis.
"Kamis, 19 Maret 2020 kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Papua kepada pihak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia RI (Komnas HAM) selaku Penyelidik," kata Hari, Jumat.
Sebagai informasi, Komnas HAM menyerahkan berkas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat atas peristiwa di Koramil Eranotali Paniai Provinsi Papua yang terjadi pada tanggal 7-8 Desember 2014, Rabu (12/2/2020).
Berkas hasil penyelidikan diserahkan beserta lampirannya berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak 7 bundle atau berkas bersama dengan surat pengantar Nomor: 003/TPPH/PAPUA/II/2020 tanggal 11 Februari 2020.
Hari mengatakan, berkas dikembalikan karena tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jampidsus menyatakan berkas penyelidikan Komnas HAM belum memenuhi syarat formil maupun materiel penyidikan pelanggaran HAM berat.
Ia juga mengatakan, "Kekurangan yang cukup signifikan ada pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan disangkakan yaitu pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (Pengadilan HAM)".
Hari menuturkan, Kejaksaan Agung telah memberikan petunjuk untuk memenuhi kekurangan atas berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai Provinsi Papua.
Petunjuk juga sudah disampaikan oleh Tim Penyidik dalam surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI pada tanggal 13 Maret 2020 dan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kini, Kejaksaan Agung menunggu tindakan Komnas HAM untuk melengkapi berkas agar diproses lebih lanjut.
"Komnas HAM mempunyai waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan berkas hasil penyelidikan dan kemudian mengembalikan berkas penyelidikan kembali kepada Jaksa Agung RI selaku Penyidik Pelanggaran HAM Berat," kata Hari.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri