Menuju konten utama

Kejagung Diharapkan Ungkap Pelaku Utama Korupsi Impor Garam

Kiara mendesak Kejagung mampu mengungkap mafia di balik persoalan impor garam yang kerap menguntungkan importir.

Kejagung Diharapkan Ungkap Pelaku Utama Korupsi Impor Garam
Petani memanen garam di area tambak garam Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (19/8). Menurut petani setempat, produksi garam yang semakin meningkat karena cuaca terik sejak sebulan terakhir serta kebijakan pemerintah mengimpor garam dari Australia menyebabkan harga garam di wilayah itu turun dari Rp3.000 per kg menjadi Rp1.500 per kg. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/kye/17.

tirto.id - Pengusutan kasus impor garam yang dilakukan Kejaksaan Agung diharapkan menyasar seluruh pihak. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menilai persoalan pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022 bukan kesalahan satu institusi saja.

“Jadi bukan kesalahan satu instansi,” kata Susan dilansir dari Antara, Senin (17/10/2022).

Susan mendukung Kejagung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Jumat 7 Oktober 2022 lalu. Namun, Susan berharap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut diperiksa. Hal ini karena pemberian izin impor garam terjadi saat Airlangga menjadi Menteri Perindustrian sehingga penyidik bisa mendapatkan perspektif lain.

“Pak Airlangga baiknya dimintai keterangan. Jadi ada perspektif berimbang,” ungkap Susan.

Di sisi lain, Susan mengapresiasi apa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam upaya mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas garam infustri. Menurut Susan, masyarakat tadinya sempat lupa perihal kasus tersebut.

Susan juga mendukung Kejaksaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam pusaran perkara. Kasus ini, kata Susan polanya mirip dengan kasus korupsi benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Ke depan, Susan berharap apa yang dilakukan Kejagung mampu membongkar inti persoalannya, yakni mengungkap dalang di balik persoalan impor garam.

“Harus sampai dibongkar mafianya. Jika tidak, persoalannya akan terulang. Kita akan terus bergantung pada garam impor. Yang diuntungkan importirnya,” pungkas Susan.

Pekan lalu, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa pejabat Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan saksi diperiksa berinisial MZM selaku Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmaka Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.

“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Ketut.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Susi Pudjiastuti selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (7/10).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menyebutkan pihaknya memanggil Susi untuk melengkapi alat bukti guna menggali informasi mengenai latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam.

“Penambahan alat bukti ini dalam rangka penyidik untuk mengetahui latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam,” kata Kuntadi.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Pada 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GARAM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto