Menuju konten utama
Kasus Korupsi Impor Garam:

Kejagung Didesak Tak Cuma Kejar Pelaku di Lapangan Saja

Pemerintah seharusnya bisa belajar dari kesalahan dalam mengeluarkan kebijakan yang justru membuka celah korupsi dan merugikan kepentingan rakyat.

Kejagung Didesak Tak Cuma Kejar Pelaku di Lapangan Saja
Pekerja memanen garam di areal tambak garam Desa Singaraja, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

tirto.id - Kejaksaan Agung diminta untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi impor garam hingga tuntas. Kejagung diharapkan bisa menangkap siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan kebijakan impor garam.

Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan Kejagung harus memiliki keberanian menangkap mereka yang ada di balik layar dalam kasus korupsi ini.

Menurut Ray hal ini penting untuk bisa memunculkan efek jera dan konsistensi dalam penegakkan hukum. Ray berharap pemerintah bisa belajar dari kesalahannya dalam mengeluarkan kebijakan yang justru membuka celah korupsi dan merugikan kepentingan rakyat.

“Banyak terjadi di Indonesia, bapaknya sudah ditangkap, kakaknya sudah ditangkap, tapi kelurga lainnya tidak belajar dari kasus bapak dan kakaknya, dia pun tertangkap juga dalam kasus korupsi,” jelas Ray di Jakarta, Senin (7/11/2022) dilansir dari Antara.

Ray menilai praktik penanganan kasus korupsi di Indonesia rata-rata hanya diselesaikan hingga pelaku di lapangan. Jarang menyentuh hingga orang-orang di balik layar.

“Masyarakat juga biasanya juga puas kalau sudah ada yang ditetapkan tersangka,” kata Ray.

Dalam hal mafia pangan, kata Ray, sebenarnya produksi dalam negeri bisa ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan. Tapi masalahnya, ada kepentingan-kepentingan untuk mengeruk keuntungan dari tata kelola beras, garam, daging, dan sebagainya.

“Mereka kemudian berkolaborasi dengan pengambil kebijakan untuk mendapat keuntungan. Ini yang membuat kacau,” ungkap Ray.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga pejabat tinggi di Kemenperin sebagai tersangka yaitu Muhammad Khayam (MK) selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022, Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur IKFT Kemenperin, dan Yosi Arfianto (YA) Kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.

Selain tiga pejabat di Kemenperin, satu nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor garam ini, adalah F Tony Tanduk (FTT) yang diketahui sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

Sekjen Kemenperin Dody Widodo menyatakan pihaknya siap memberikan informasi yang dibutuhkan Kejagung dalam proses penegakan hukum tersebut.

“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dody Widodo lewat keterangannya di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu 2 Oktober 2022 dilansir dari Antara.

Dody mengklaim peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GARAM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto