tirto.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami dugaan adanya uang setoran dari pengusaha importir garam kepada pejabat di Kementerian Perindustrian.
Hal ini berdasarkan peran dari tersangka kasus korupsi impor garam, Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) dan Tony Tanduk (FTT) selaku ketua AIPGI berperan menghimpun dana tersebut.
“Dalam perannya selaku bendahara AIPGI tersangka SW alias ST bersama-sama dengan ketua AIPGI, yakni tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan atau diberikan kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022) dilansir dari Antara.
Penyidik menduga uang setoran tersebut diberikan untuk dua hal. Pertama, mendapatkan rekomendasi pengalihan garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi. Kedua, terkait dengan penetapan kuota impor garam.
“Bahwa tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” kata Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya pejabat tinggi di Kemenperin, yakni Muhammad Khayam (MK) selaku direktur jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin 2019-2022; Fridy Juwono (FJ) selaku direktur IKFT Kemenperin, dan Yosi Arfianto (YA) selaku kepala Sub Direktorat IKFT Kemenperin.
Satu tersangka dari pihak swasta, yakni FTT. Empat tersangka sudah dalam tahanan sejak penetapan pada Rabu (2/11/2022) lalu.
Pada Senin (7/11), Jampidsus kembali menetapkan satu tersangka lagi, yakni SW atau ST selaku manajer pemasaran PT Sumtraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Penetapan SW alias ST yang membuka dugaan adanya setoran dana ke pejabat Kemenperin.
Pada Rabu 9 November 2022 kemarin, penyidik memeriksa Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Jawa Timur berinisial MH sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
“Pemeriksaan saksi terkait penyidikan perkara untuk para tersangka MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST,” kata Ketut.
Sehari sebelumnya, Selasa (8/11), penyidik memeriksa satu orang saksi, yakni mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan berinisial BSP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” katanya.