tirto.id - Kejakasaan Agung tengah mendalami peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya bakal memanggil beberapa orang mantan komisioner OJK terkait persetujuan atas rencana Jiwasraya menerbitkan produk JS Saving Plan.
Hal tersebut menanggapi pertanyaan anggota Komisi III, Ichsan Soelistio, soal imbal hasil tak masuk akal yang dijanjikan Jiwasraya atas produk investasinya.
"Ini akan menjadi pendalaman kami. Kami akan ke sana arahnya. Bagaimana pun juga saya akan meminta pertanggunjawaban OJK sejauh ini," kata Jaksa Agung dalam rapat di komisi III, Senin (20/1/2020).
Burhanuddin juga mengindikasikan adanya keterlibatan sejumlah oknum di lembaga pengawas industri keuangan yang menyebabkan pengawasan terhadap Jiwasraya menjadi lemah.
Saving Plan dengan guaranteed return 12 persen dalam setahun--lebih tinggi dibandingkan yield obligasi saat itu--sendiri diterbitkan saat Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank dijabat Firdaus Djaelani pada periode 2012-2017.
"Walaupun hari ini OJK kami minta untuk mendukung kami, aliran-aliran dana itu ke mana, tetapi suatu saat saya akan meminta OJK ada hal-hal tertentu yang perlu diklarifikasi OJK," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan