tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah menghentikan penyelidikan kasus rekaman "Papa Minta Saham" yang diduga dilakukan Setya Novanto. Seperti diketahui, penyelidikan kasus yang dilakukan sejak Desember 20015 tersebut hingga kini belum rampung.
"Penyelidikannya masih berjalan, tidak ada yang dihentikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, seperti dikutip dari Antara, Rabu, (9/3/2016).
Arminsyah juga mengaku ketidakhadiran pengusaha Riza Chalid tidak menghambat proses penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Arminsyah juga membantah tidak majunya penyelidikan karena tujuannya tidak lain adalah untuk mencari apakah ada unsur pidana dalam kasus itu. Pihaknya juga membantah rumor akan menghentikan kasus Setya Novanto dan juga membantah bahwa penyelidikan rekaman PT Freeport Indonesia yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto masih "jalan di tempat".
"Dari mana rumor itu (hentikan penyelidikan), ngarang sendiri. Kenapa musti jaminan begitu?," kata Arminsyah di Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Dia menegaskan, penyelidikan kasus itu murni penegakan hukum sebagai pembelajaran.
"Tidak ada jaminan (jika menghentikan penyelidikan). Ini kan proses, ada indikasi awal kita lihat, kumpulkan data setelah selesai baru disimpulkan," katanya sebulan lalu.
Untuk diketahui, kecepatan penyelidikan kasus Setya Novanto itu berbeda dengan penyelidikan dugaan korupsi seperti perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah. Dalam penyelidikan kasus tersebut Kejagung sudah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan dalam waktu dua pekan. (Antara)