tirto.id - Aparat kepolisian menetapkan sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Jalan Tol Cipali yang menewaskan 12 penumpang. Penetapan tersangka dilakukan usai petugas menggelar perkara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain di Purwakarta, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Minggu (17/12/2023).
Setelah menyandang status tersangka, Rinto langsung meringkuk di rumah tahanan Mapolres Purwakarta. Tersangka merupakan sopir kedua bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal. Sedangkan sopir pertama mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.
Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di KM 72 jalan Tol Cipali.
Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi. Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, pembatas jalan hingga posisi persneling yang di posisi gigi tinggi.
Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam. Padahal, tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek kondisinya cukup tajam.
"Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Edwar.
Sebagai informasi, pada Jumat 15 Desember 2023, sebanyak 12 orang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Interchange KM 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kecelakaan tunggal ini melibatkan bus Handoyo AA-7626-OA jurusan Yogyakarta-Bogor. Bus ini melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta. Bus ini keluar dari Tol Cipali menuju GT Cikopo, karena mau mengambil penumpang di pool Purwakarta.
Editor: Fahreza Rizky