tirto.id - Penggunaan jalan Tol Cipali (Cikopo - Palimanan) dikenakan tarif baru mulai 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB. Astra Tol Cipali, selaku pengelola, menaikkan tarif tol mengikuti aturan terbaru yang diterbitkan 15 Oktober 2024 yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024.
Aturan ini mengatur penyesuaian tarif tol beserta penetapan golongan kendaraan bermotor yang melintasi ruas Tol Cipali.
Kenaikan tarif Tol Cipali tahun ini berada di kisaran 10,69 persen sampai 10,98 persen mengikuti golongan kendaraannya.
Penetapan tarif turut memperhatikan tingkat inflasi serta pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pada jalan tol tersebut.
Penyesuaian tarif dilakukan evaluasi setiap dua tahun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Selain itu, regulasi juga merujuk pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.
Daftar Tarif Tol Cipali terbaru sesuai Golongan Kendaraan
Daftar tarif Tol Cipali terbaru memiliki banyak rincian sesuai dengan rute dan jenis golongan kendaraannya. Ada 9 gerbang tol yang menjadi asal dan akhir perjalanan rute di Tol Cipali.
Gerbang tol tersebut terdiri Cikopo, Kalijati, Subang, Cikedung, Junction Dawuan, Kertajati, Sumberjaya, Palimanan, dan Kertajati Utama.
Dari gerbang tol yang tersedia, rute terjauh adalah Cikopo - Palimanan. Tarif untuk rute terjauh ini yaitu:
- Golongan 1: Rp132.000
- Golongan 2 dan 3: Rp217.500
- Golongan 4 dan 5: Rp273.000
- Golongan 1: Sedan, jeep, pickup, bus, dan truk kecil
- Golongan 2: Truk dengan dua gandar.
- Golongan 3: Truk dengan tiga gandar.
- Golongan 4: Truk dengan empat gandar.
- Golongan 5: Truk dengan lima gandar.
Cara Cek Tarif Tol Cipali Terbaru
Astra Tol Cipali telah mengunggah tarif semua rute yang tersedia di jalan Tol Cipali melalui akun Instagram @astratolcipali.
Tarif yang tertera diperuntukkan untuk semua jenis golongan kendaraan dan rute yang akan ditempuh. Daftar tersebut bisa diakses dalam tautan ini.
Di sisi lain, pengguna Tol Cipali juga bisa melakukan pengecekan tarif secara online dari website Lintas Marga. Cara mengeceknya cukup mudah dengan mengikuti pandungan berikut:
- Buka aplikasi peramban (browser) dari hp atau komputer.
- Kunjungi website lintasmarga.com.
- Gulir ke bawah sampai menemukan fitur "Tarif Tol dari Kota Terpilih".
- Masukkan "kota asal" dan "kota tujuan" pada kotak yang sudah disediakan, lalu klik atau ketuk "Hitung Tarif".
- Tarif tol terbaru untuk setiap jenis golongan kendaraan akan ditampilkan pada sisi kanan kotak pencarian.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo