Menuju konten utama

Kebingungan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Informasi caleg eks bapi korupsi bisa diakses masyarakat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dibuat KPU RI.

Kebingungan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Komisioner KPU, Hasyim Asyari (kiri) memantau pendaftaran bakal calon Anggota Legislatif yang akan mendaftarkan diri untuk caleg DPR RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (4/7/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

tirto.id - “Semua syarat sudah saya penuhi. Selain [pengumuman di] koran sudah dan apakah Anda tidak lihat di media TV saya katakan sebagai mantan napi korupsi? Saya harus teriak di ruang mana lagi?”

Pernyataan itu diungkapkan Darmawati Dareho, salah satu eks napi kasus korupsi yang menjadi caleg DPRD Kota Manado dari daerah pemilihan (Dapil) Tuminting, Bunaken Darat. Ia sadar harus melakukan itu karena memang ada perintah yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

Darmawati mengklaim dirinya sudah sering mengumumkan statusnya sebagai eks napi kasus korupsi jauh sebelum tahapan pemilu berlangsung. Ia yakin tindakannya itu tak akan menurunkan elektabilitas saat pemilu berlangsung.

“Rakyat akan saya yakinkan tidak sia-sia jika memilih. Karena dalam kantong kehidupan saya selalu saya bawa apa yang mereka butuhkan dan siap fight di dewan nanti,” kata Darmawati.

Saat ini, eks narapidana kasus korupsi memang telah resmi mendapat hak menjadi caleg di Pemilu 2019 setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir PKPU yang melarang caleg eks napi korupsi. Namun demikian, bagaimana cara masyarakat mengetahui siapa saja caleg berstatus eks napi kasus korupsi?

Berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, eks narapidana perkara dengan ancaman di atas 5 tahun bui bisa menjadi caleg jika sudah mengumumkan ke publik soal statusnya tersebut. Pengumuman tak diatur apakah hanya bisa dilakukan caleg eks napi atau bisa juga oleh KPU.

Aturan itu diperkuat dalam PKPU 20/2018. Beleid itu menyebut pengumuman status eks napi harus dilakukan di media massa. Pengumuman harus dilakukan minimal 1 kali sebelum masa pemungutan suara.

Perlu Ada Format Khusus?

Langkah Darmawati berbeda dengan Wa Ode Nurhayati. Politikus PAN yang gagal menjadi caleg dari Sulawesi Tenggara itu berkata dirinya belum sempat mengumumkan statusnya sebagai eks napi kasus korupsi ke media.

Wa Ode beralasan tak melakukan hal itu sebab ia gagal menjadi bakal caleg. Mantan napi kasus korupsi ini tak jadi menjadi caleg, setelah PAN menarik nama Wa Ode Nurhayati dari daftar caleg sementara (DCS) yang diajukan ke KPU RI.

Alih-alih berkata akan mengumumkan statusnya kepada publik, Wa Ode justru meminta KPU membuat format khusus pengumuman para eks napi di media massa. Menurutnya, format resmi dibutuhkan agar deteksi terhadap caleg eks napi mudah dilakukan.

“Saya sih justru meminta penegasan KPU bikin saja format tertulisnya, kirim ke semua media. Jadi semua eks napi korupsi yang mau menjadi caleg, ya udah datang ke media dan isi yang formatnya sudah ada," kata Wa Ode kepada Tirto.

Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding menganggap ketentuan pengumuman sebagai eks napi harus dilakukan caleg yang menyandang status itu. Ia berkata, pengumuman harus dilakukan sesuai isi UU Pemilu dan PKPU 20/2018.

"Ya ikut saja peraturan yang ada. Jadi kalau diatur, ya harus dicantumkan, tapi kalau enggak ya enggak usah dipaksa-paksa. Itu logika jika segala sesuatu berdasarkan hukum. Karena negara ini negara yang berdasarkan hukum," kata Karding kepada Tirto.

Infografik CI Caleg Koruptor

Pendapat serupa dikemukakan Wakil Ketua Umum Gerindra Suami Dasco Ahmad. Menurutnya jika caleg eks napi sudah mengumumkan statusnya di media massa, maka tak perlu lagi ada tambahan "label" yang diberikan terhadap mereka.

"Para calon ini kan sudah declare. Kalau kemudian di KPU dikasih tanda khusus bahwa yang bersangkutan sudah declare, untuk mengingatkan masyarakat, itu enggak masalah. Tapi kalau misal harus dicap bahwa mereka itu napi koruptor, itu kan melanggar HAM," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya sudah menjelaskan rencana pengumuman status caleg yang berstatus eks narapidana. Menurutnya, informasi tersebut bisa diakses masyarakat dalam Sistem Informasi Pencalonan (silon) yang dibuat KPU RI.

Pada silon, masyarakat bisa melihat rekam jejak setiap caleg di tiap tingkat. Publik juga bisa mengetahui siapa saja caleg bekas napi, dan di media mana saja mereka sudah mengumumkan status itu.

"Itu semua akan kami unggah dalam silon dan bisa dilihat semua orang," ujar Hasyim di kantornya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz