Menuju konten utama
Skandal Bailout Bank Century

Keberatan Asetnya Dibekukan, Hartawan Aluwi Ajukan Gugatan

Terpidana kasus bailout Bank Century Hartawan Aluwi mengajukan gugatan pembekuan asetnya senilai 2,6 juta dolar AS di Hongkong.

Keberatan Asetnya Dibekukan, Hartawan Aluwi Ajukan Gugatan
Terpidana kasus korupsi Bank Century Hartawan Aluwi (tengah). Antara foto/Reno Esnir.

tirto.id - Terpidana kasus skandal dana talangan (bailout) Bank Century Hartawan Aluwi tidak terima asetnya dalam bentuk uang senilai 2,6 juta dolar Amerika Serikat yang tersimpan di Hongkong dibekukan. Pria kelahiran 24 Januari 1962 mengajukan gugatan terkait hal itu.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Kombes Pol Agung Setya, di Jakarta, Rabu (27/4/2016). “Dia (Hartawan) mengajukan keberatan saat asetnya dibekukan di Hongkong,” ujarnya.

Menurut Agung, Hartawan mengajukan gugatan tersebut ke pengadilan di Hongkong. Karena itu, lanjut Agung, menyikapi hal itu, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas pusat.

Sebelumnya, Hartawan Aluwi diamankan polisi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (21/4/2016) malam setelah dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.

Hartawan adalah Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008. Hartawan telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dalam sidang in absentia (tanpa kehadiaran terdakwa) kasus skandal Bank Century.

Hartawan menjadi buron setelah kabur ke Singapura selama delapan tahun. Pada April 2016, masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada tahun 2012.

“Atas koordinasi kami dengan pihak Singapura, akhirnya otoritas Singapura mencabut 'permanent residence' (ijin menetap tetap) yang dimiliki Hartawan. Jadi itu (permanent residence) tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura,” kata Kelapa Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

Selanjutnya otoritas Singapura mendeportasi Hartawan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat menuju Jakarta. Kemudian, setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Hartawan baru ditangkap oleh polisi Indonesia. (ANT)

Baca juga artikel terkait BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz