Menuju konten utama

Keadilan Telah Runtuh: Hukuman Ringan TNI yang Siksa & Bunuh Jusni

Jusni dikeroyok tentara beringas hingga tewas. Para pelaku hanya dituntut maksimal dua tahun. Atasan mereka merekomendasikan 'keringanan hukuman'.

Keadilan Telah Runtuh: Hukuman Ringan TNI yang Siksa & Bunuh Jusni
Ilustrasi pengeroyokan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Sebanyak 11 anggota TNI AD dari Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 4/Air menyiksa tanpa ampun seorang pria bernama Jusni (24 tahun) hingga tewas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020. Mereka memang diseret ke pengadilan, tapi dituntut dengan hukuman yang sama sekali tak mencerminkan keadilan. Sang atasan bahkan merekomendasikan oditur militer meringankan hukuman.

Mereka adalah: Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Panghiutan Ritonga.

Semua berawal ketika Jusni, asal Desa Kolowa, Buton, Sulawesi Tenggara diajak oleh temannya yang berprofesi sebagai pelaut, Ari Amir, ke kafe bernama Dragon Star sekitar pukul 3 dini hari. Jusni juga seorang pelaut. Sampai hari kejadian dia telah berada di Jakarta selama tiga bulan. Di kafe mereka bertemu dua kawan lain. Mereka pulang setelah dua jam di kafe.

Staf Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy bercerita kepada reporter Tirto, Kamis (19/11/2020), ketika keluar kafe, "tanpa alasan jelas tiba-tiba Jusni dipukul botol oleh oknum TNI. Akhirnya terjadi perkelahian antar mereka." Di tengah perkelahian terdengar teriakan perintah untuk mencabut pistol, juga diduga dari TNI. Mendengar itu Jusni dkk melarikan diri. Ari masuk ke dalam kafe, sementara Jusni dan dua teman lain lari ke jalanan.

Ari menjadi bulan-bulanan TNI. "Giginya patah, mukanya bengkak, dan hidung berdarah," kata Andi.

Sementara Jusni dan dua kawan dikejar TNI yang menggunakan motor. Jusni yang kelelahan berjalan pelan-pelan, yang lain jaraknya sudah cukup jauh. Dua orang dalam satu motor berhasil menghampiri Jusni. Pelaku berkaus hitam--yang dibonceng--turun.

Jusni spontan mengangkat dua tangannya--tanda minta ampun. Pada saat itulah motor lain yang juga ditunggangi dua orang dari arah belakang menyeruduk Jusni hingga terjatuh ke samping kursi biru dekat tembok bangunan. Motor penabrak itu langsung tancap gas mengejar teman Jusni yang lain.

Dua orang pertama yang mencegat melancarkan pukulan dan tendangan saat Jusni terkapar. Sesaat kemudian, dua motor, masing-masing ditumpangi tiga dan dua pria, juga berhenti dan ikut serta mengeroyok. Jusni tak berdaya.

Dari rekaman CCTV, diketahui lokasi pengeroyokan berada di Masjid Jamiatul Islam di Jalan Edam I, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 6 pagi. Jaraknya sekitar 2 kilometer dari markas Yon Bekang Air TNI AD.

Para pelaku ternyata belum puas menyiksa. Jusni dibawa ke Jalan Enggano yang terletak di seberang kafe, lalu ke Mes Perwira Yonbekang 4/Air. Jusni juga diduga disiksa di mes tersebut sekitar 30 menit.

"Akibat penyiksaan tersebut Jusni mengalami luka di kepala, lebam di area wajah, dan luka sabetan seperti hanger di sekujur punggung," ujar Andi.

Seorang saksi yang kemudian menjadi kuasa hukum Jusni bernama Maulana tahu informasi ini lalu bersama beberapa orang lain datang menjemput di depan Termbekang-1 pukul 07.30. Jusni langsung dibawa ke RSUD Koja dan mendapatkan perawatan pukul 8. Jusni terkapar tak berdaya ketika sebagian warga lain mungkin baru memulai aktivitas.

Nyawa Jusni tak tertolong. Ia meninggal dunia pada 13 Februari 2020.

Tuntutan Rendah, Dapat Rekomendasi Keringanan

Para pembunuh diseret ke Pengadilan Militer Jakarta. Oditur militer menuntut mereka hukuman antara satu hingga dua tahun penjara, dua di antaranya juga dituntut dipecat sebagai anggota TNI, Selasa (17/11/2020) lalu. Sidang lanjutan akan digelar Senin (23/11/2020) pekan depan.

Andi mengatakan bagi Kontras tuntutan tersebut terlampau rendah. "Rendahnya tuntutan membuktikan bahwa proses persidangan berjalan tidak objektif dan tidak adil," katanya.

Pendapat serupa disampaikan Maulana, kuasa hukum Jusni, pengacara dari kantor hukum FAS & Partners Law Office. Dia bilang semestinya para terdakwa dituntut dengan pidana maksimal dan diberhentikan secara tidak hormat. Seharusnya pasal yang didakwakan adalah pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian Jo pasal 170 ayat 2 ke 3, kata Maulana, bukan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan Jo ayat 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP

Ia bilang kekejaman para TNI ini juga bertentangan dengan "Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia."

Ia menduga rendahnya hukuman disebabkan karena adanya "upaya intervensi terhadap proses peradilan." Bentuknya adalah rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo yang tertuang dalam surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tanggal 30 Juni 2020.

"Para terdakwa mendapatkan rekomendasi keringanan sehingga oditur militer mengabulkannya," kata Maulana kepada reporter Tirto, Kamis.

Surat tersebut memang merupakan faktor yang meringankan para tentara ini, selain bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga menilai semestinya tuntutan "mencerminkan rasa keadilan masyarakat," apalagi dalam kasus ini ada "salah satu hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun" dicabut paksa, yaitu hak untuk hidup. "Sekaligus memberi pesan bahwa TNI memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat karena vonis yang ada dan yang terakhir bisa memberi efek jera," katanya kepada reporter Tirto, Kamis.

Namun Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Achmad Riad merasa tak ada yang salah dari rekomendasi tersebut. Ia bilang ini merupakan praktik yang lazim dan memastikan TNI tidak ikut campur dalam proses hukum.

"Apa yg disampaikan Papera (Perwira Penyerah Perkara) kepada oditur bukan intervensi, tetapi undang-undang memberi kewenangan kepada mereka dengan pertimbangan kepentingan militer dan hukum," kata Riad saat dikonfirmasi reporter Tirto. "Tuntutan pada persidangan itu ranah hukum, kami tidak ikut."

Undang-undang yang dimaksud adalah UU 31/1997. Pasal 123 poin g menyatakan Papera menentukan perkara berhak diselesaikan secara hukum prajurit, sementara poin h menutup perkara demi kepentingan hukum atau demi kepentingan umum/militer.

Bagi pakar hukum pidana dari Australian National University Leopold Sudaryono, rekomendasi yang dianggap lazim itu mengerikan karena sama saja memaklumi penganiayaan terhadap sipil dan pelakunya wajar dihukum ringan. Ia juga khawatir hal ini akan diikuti oleh pejabat lain di lingkungan TNI.

Ketimbang memberikan rekomendasi meringankan, menurutnya justru pimpinan TNI semestinya "memberikan hukuman yang setara atau bahkan lebih [berat]" dibanding hukuman bagi sipil yang melakukan hal yang sama.

Baca juga artikel terkait PENGEROYOKAN TNI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher & Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Riyan Setiawan
Penulis: Andrian Pratama Taher & Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino