Menuju konten utama

Kawasan Tanpa Rokok Segera Diterapkan di Yogyakarta

Kota Yogyakarta akan segera menerapkan aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok secara penuh mulai tanggal 1 April 2016 mendatang. Yang menjadi fokus utama penerapan aturan ini adalah untuk lingkungan pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan kawasan pendidikan.

Kawasan Tanpa Rokok Segera Diterapkan di Yogyakarta
Sejumlah warga berdiri di area merokok. ANTARA FOTO/REUTERS/Yuya Shino/File Photo/djo/16

tirto.id - Kota Yogyakarta akan segera menerapkan aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok secara penuh mulai tanggal 1 April 2016 mendatang. Yang menjadi fokus utama penerapan aturan ini adalah untuk lingkungan pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan kawasan pendidikan.

"Penerapan kawasan tanpa rokok dilakukan bertahap. Mulai dari lingkungan pemerintahan, fasilitas kesehatan dan lingkungan pendidikan," tandas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri, Kamis (3/3/2016).

Tahap berikutnya, lanjut Titik Sulastri, penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok juga akan diberlakukan untuk lingkungan tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan ruang-ruang publik lainnya.

"Tujuan dari peraturan ini bukan untuk melarang merokok, tetapi menjaga agar semua orang memperoleh udara yang berkualitas baik dan mengurangi dampak buruk merokok," papar Titik Sulastri.

Penerapan aturan ini pun didukung penuh oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta meskipun akan menimbulkan dampak yang cukup besar untuk sektor lainnya. Sebagai contoh, jika Kawasan Tanpa Rokok diterapkan di lingkungan pemerintahan, maka penjualan rokok di lokasi tersebut juga harus dihilangkan.

"Artinya, kantin yang selama ini menjual rokok sudah tidak lagi diperbolehkan menjual rokok dan perokok harus merokok di lokasi yang sudah disiapkan," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Fita Yulia Kisworini.

"Merokok di dalam ruangan tidak lagi diperbolehkan karena asap rokok masih bisa menempel di dinding selama empat hingga enam jam," imbuhnya.

Fita Yulia Kisworini mengingatkan, bahaya asap rokok tidak hanya ditanggung oleh perokoknya, namun juga berpengaruh terhadap orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok.

"Dampak dari merokok tidak hanya dirasakan oleh perokok itu sendiri, tetapi juga orang yang ada di sekitarnya yang tidak merokok. Oleh karena itu, diperlukan aturan agar perokok bisa merokok di lokasi yang sudah ditetapkan," tegas Fita Yulia Kisworini.

Baca juga artikel terkait BAHAYA ROKOK atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya