tirto.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Eko Prasetyo yang kecewa dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Iwan Adranacus. Dalam dakwaan tidak disampaikan fakta penting saat terdakwa menggilas korban di jalan.
"Nanti kita lihat saja di persidangan. Kita mendakwa sesuai dengan berkas perkara," kata Kejari Surakarta Teguh Subroto saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (6/11/2018).
Menurutnya, semua bagian yang ada dalam peristiwa bakal disampaikan sesuai dengan berkas perkara yang telah diterima oleh Kejari, dan disesuaikan dengan agenda persidangan. Hanya saja dalam agenda sidang pertama pihaknya hanya membacakan surat dakwaan.
"Kan nanti disesuaikan dengan persidangan. Fakta persidangan itu berjalan. Kalau surat dakwaan itu hanya mendakwa saja tentang perbuatannya yang disesuaikan dengan rekonstruksi dan sketsa gambar," ujarnya.
"Kalau di persidangan memang tukang becak itu [saksi] ngomong seperti itu. Itu kan nanti di [agenda sidang] tuntutan," tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Eko Prasetyo menyampaikan kekecewaan atas pembacaan JPU dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Iwan Adranacus.
"Tadi dalam dakwaan saya sedikit kecewa dengan JPU karena tidak muncul peristiwa ketika terdakwa itu menggilas kepala korban [dengan mobil]. Tapi hanya menabrak dan terdakwa melarikan diri," kata penasihat hukum keluarga korban, Sigit Sudibyanto.
Kendati tidak disampaikan pada saat pembacaan dakwaan, ia berharap agar fakta tersebut nantinya dapat muncul saat pembuktian. Sebab menurutnya fakta tersebut penting diungkapkan di dalam persidangan.
Terlebih menurut Sigit, fakta tersebut telah jelas adanya. "Hasil rekonstruksi jelas. Ban mobil sebelah kiri belakang itu sudah menggilas kelapa korban," ungkapnya.
Dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (6/11/2018) diagendakan pembacaan dakwaan. Tim JPU yakni Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono bertugas untuk membacaan dakwaan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol.
Dalam surat dakwaan berjumlah tujuh halaman itu, disebutkan kronologi terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh Iwan terhadap korban Eko Prasetyo dengan cara ditabrak menggunakan mobil.
Akibat perbuatannya itu lanjut Satriawan, Iwan didakwa dalam bentuk subsider dan alternatif.
"Jadi kombinasi yang dakwaan ke satu subsideritas pasal 338 KUHP ancamannya 15 tahun, subsider pasal 351 ayat tiga dengan ancaman tujuh tahun. Atau alternatif yang kedua pasal 311 ayat lima UU 22 tahun 2009 tentang angkutan lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun," kata dia.
Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan terhadap Eko Prasetyo pada Agustus 2018 lalu. Iwan, yang mengendarai mobil Mercedes-Benz saat kejadian, diduga sengaja menabrak motor yang dikendarai Eko hingga ia terjatuh dan meninggal di lokasi kecelakaan yang berada tepat di samping Polres Surakarta.
Sebelum kecelakaan, Eko dan Iwan sempat terlibat cekcok di lampu merah karena mobil yang dikendarai Iwan menghalangi jalan Eko. Cekcok itu berujung kejar-kejaran antara Iwan dan Eko hingga keduanya bertemu di Jalan KS Tubun, samping Polres Surakarta tempat Iwan menabrak Eko dari belakang.
Usai menabrak Eko, Iwan sempat kabur menuju kediamannya. Namun tak sampai satu jam, ia berhasil ditangkap anggota Polresta Solo dan langsung ditahan.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Yandri Daniel Damaledo