tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, jenis kasus korupsi yang dihentikan didominasi suap. Namun, ia tak merinci berapa banyak kasus suap dari 36 kasus yang dihentikan.
"Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara dan terkait dengan jual beli jabatan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Alex enggan merinci lebih jelas terkait perkara, sebab dalilnya hal itu merupakan informasi yang dikecualikan untuk diketahui publik.
Alex juga mengatakan, dugaan tindak korupsi itu menyerempet objek pemerintahan daerah hingga kementerian.
"Ada di banyak daerah, ada di kementerian. Ada di kabupaten, pulau Sulawesi dan pulau Sumatra. Di Kementerian di Jakarta," ujarnya.
Ia tidak mau menjelaskan secara rinci dikarenakan penyelidikan perkara termasuk penyelidikan tertutup. Artinya untuk mendapatkan bukti permulaan cukup, kata dia, KPK mengandalkan penggalian informasi dari tim di lapangan dan penyadapan.
Marwata justru membandingkan penghentian perkara tahap penyelidikan periode ini dengan periode Agus Rahardjo.
Era Agus, kata dia, terdapat banyak perkara tahap penyelidikan yang dihentikan.
Oleh sebab itu, ia menilai penghentian perkara ini bukan sesuatu yang baru bahkan cenderung biasa saja.
"Saya yakin lebih dari 100 lah penyelidikan yang kita [saat periode Agus Rahardjo] hentikan juga. Sebagian besar juga tertutup," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali