tirto.id -
Ia bahkan menegaskan perkara yang dihentikan, bisa saja dibuka kembali.
"Kalau kita nanti dapat informasi lebih lanjut, ini bisa kita buka lagi. Sementara kita simpan dulu file proses penyelidikan, tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Alex menjelaskan mekanisme penghentian perkara tahap penyelidikan yang bermula dari Deputi Penindakan. Tim penyelidik di kompartemen penindakan kemudian menelaah mana saja berkas perkara yang tidak memenuhi barang bukti permulaan cukup.
Hasilnya akan dalam bentuk laporan yang diserahkan Deputi Penindakan ke pimpinan KPK.
"Kita [pimpinan] baca kita bahas itu tadi. Disposisinya bisa 'oke setuju' atau 'kita upayakan lewat mekanisme penyelidikan terbuka', kalau itu dimungkinkan kalau informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan sebelumnya itu cukup untuk dilakukan penyelidikan terbuka," ujarnya.
Lebih lanjut Alex mengatakan 36 perkara yang dihentikan tahap penyelidikan merupakan hasil dari penyelidikan tertutup. Artinya melalui proses penghimpunan informasi dari tim di lapangan dan alat penyadapan.
Sedangkan mekanisme penyelidikan terbuka, lanjut Alex, melalui pemanggilan sejumlah pihak untuk memenuhi berkas awal oleh tim penyelidik.
"Kalau kasus penyelidikan terbuka belum ada yang kita hentikan. Apa bisa dihentikan bisa saja mungkin dari evaluasi dari keterangan saksi-saksi yang kita undang dan dokumen kita kumpulkan ternyata tidak cukup bukti untuk naik ke proses penyidikan," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri