tirto.id - Kasus pidana yang melibatkan para calon Kepala Daerah akan dilanjutkan setelah proses Pilkada serentak 2018 selesai. Hal ini berlaku bagi semua orang, termasuk juga calon Gubernur NTT yang dilaporkan karena ujaran kebencian, Viktor Laiskodat.
Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto pada hari Selasa (3/7/2018). Ari mengatakan bahwa sesuai komitmen Kapolri Jenderal Tito Karnavian, maka seluruh proses pidana Cakada akan ditangguhkan. Tapi apabila seluruh tahapan sudah selesai, tentunya proses pidana kembali berjalan.
“Kalau sudah selesai kegiatan Pilkada, tapi kegiatan Pilkada selesainya sampai pelantikan,” kata Ari di Jakarta.
Tahapan Pilkada 2018 sampai pelantikan kemungkinan pada akhir 2018 mendatang. Oleh sebab itu masih ada sekitar 5 bulan sampai kasus Viktor bisa kembali diproses hukum.
Namun, untuk kepala daerah yang sudah kalah sebelum pelantikan, Ari mengatakan kemungkinan diproses lebih awal. Ari menegaskan tidak ada pengecualian termasuk bagi yang menang.
“Dilanjutkan setelah terpilih. Yang penting semua. Kami nggak sebutkan satu-satu,” tegasnya lagi.
Pada hasil hitung cepat Pilkada NTT lalu, Viktor dengan wakilnya Josef Naesoi unggul dalam penghitungan suara. Dari hasil hitung cepat Indo Survey dan Strategy, Viktor dan Josef unggul dengan raihan 37,04 persen suara. Bahkan di antara daratan Pulau Sumba, Viktor-Josef mendapat suara sebanyak lebih dari 40 persen.
Dengan hasil ini, Viktor hampir pasti dikatakan menang karena perbedaan suara dengan tiga calon lainnya cukup jauh. Pasangan Benny K Harman dan Benny Litelnoni hanya mendapat 18,79 persen suara, Marianus Sae dan Emelia Julia Nomleni hanya mendapat 25,61 persen suara dan Esthon-Chris yang meraih 18,55 persen suara.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora